BP Batam Akhirnya Buka Suara Soal Bentrokan Setokok, Ungkap Alokasi Lahan ke PT MIG - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

BP Batam Akhirnya Buka Suara Soal Bentrokan Setokok, Ungkap Alokasi Lahan ke PT MIG

18/Sep/2026 17:39
Bentrokan di Setokok Batam: Dua Tewas
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam akhirnya buka suara terkait konflik lahan di Pulau Setokok yang mengakibatkan bentrokan hingga dua nyawa melayang.

Peristiwa bentrokan itu terjadi pada Senin, 14 September 2026, di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, sekitar kawasan Jembatan III Barelang, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, pun menjawab konfirmasi yang dikirimkan BatamNow.com lewat whatApp pada Selasa(15/09/2026).

BP Batam Sampaikan Keprihatinan dan Belasungkawa

Pertama, dalam penjelasannya atas nama BP Batam, Sthefani menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa yang mendalam atas konflik lahan di Setokok pada 14 September 2026 yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

“BP Batam menghormati proses penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum dan berharap situasi dapat segera ditangani secara kondusif,” jelas Sthefani.

Kemudian, dia membenarkan bahwa lahan seluas sekitar 77,8 hektare tersebut dialokasikan kepada PT MIG Perkasa Industri dengan peruntukan industri.

“Benar. Proses alokasi telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan administrasi yang berlaku,” ujarnya.

Masih menurut Sthefani, lahan dan permohonan alokasi diajukan PT MIG pada Juni 2026.

“Melalui LMS (Land Management System) sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Penelusuran BatamNow.com, akta notaris PT MIG baru diterbitkan pada 14 April 2026.

Tak ada penjelasan dari Sthefani, kapan izin alokasi diterbitkan dan ketentuan perizinan lainnya hingga lahan sudah diratakan.

Sementara itu, terkait jumlah warga yang sudah lama menguasai lokasi tersebut, BP Batam mengaku tidak memiliki datanya.

Sthefani mengatakan, data tersebut agar dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang.

Penerima Alokasi Lahan Harus Bertanggung Jawab atas Penyelesaian

Menurut Sthefani, penyelesaian dengan pihak yang sebelumnya menguasai lahan menjadi tanggung jawab penerima alokasi.

Hal tersebut berdasarkan perjanjian dengan BP Batam, di mana penerima alokasi memiliki kewajiban melaksanakan penyelesaian atau ganti rugi kepada pihak-pihak yang berada di lokasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak para pihak,” jelasnya.

Dia menjelaskan, BP Batam tidak menghendaki terjadinya konflik. Sesuai kewenangannya, BP Batam dapat memberikan pendampingan atau memfasilitasi penyelesaian apabila diperlukan dan diajukan secara resmi oleh penerima alokasi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai permasalahan yang dihadapi.

Lebih jauh, Sthefani menjelaskan bahwa BP Batam memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengalokasian lahan.

Namun, setelah lahan dialokasikan, terdapat kewajiban penerima alokasi yang diatur dalam perjanjian, termasuk kewajiban penyelesaian ganti rugi sesuai ketentuan.

Publik Minta BP Batam Miliki Tanggung Jawab

Banyak pihak sebelumnya meminta BP Batam ikut bertanggung jawab atas konflik berdarah yang menewaskan dua orang tersebut.

Namun BP Batam menyerahkan kepada penegak hukum. “Aspek hukum terkait peristiwa tersebut kami serahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” kata Sthefani.

BP Batam, lanjutnya, berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara damai serta sesuai hukum.

Soal Konflik Lahan yang Berulang

Mengenai konflik lahan yang terus berulang di Batam, bahkan hingga merenggut korban jiwa, Sthefani mengatakan persoalan lahan memiliki latar belakang dan karakteristik yang berbeda-beda.

“Legalitas dan status lahan merupakan bagian dari aspek hukum yang menjadi dasar pengelolaan lahan, namun penyelesaian persoalan di lapangan juga perlu memperhatikan aspek sosial dan kepentingan para pihak,” jelasnya.

Sthefani mengatakan BP Batam terus melakukan penanganan persoalan lahan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Setiap persoalan memiliki kondisi dan dasar yang berbeda sehingga penyelesaiannya perlu melihat fakta serta dokumen pada masing-masing lokasi,” katanya.

Sementara menurut Sthefani, atas peristiwa tersebut, BP Batam akan terus memperkuat koordinasi, komunikasi, dan pemantauan terhadap proses pemanfaatan lahan, termasuk mendorong penerima alokasi memenuhi seluruh kewajibannya sesuai perjanjian.

“Upaya pencegahan dan mitigasi akan terus dilakukan bersama instansi terkait agar potensi konflik dapat diselesaikan sedini mungkin,” ujarnya.

Ditanya Kemungkinan Pencabutan Alokasi PT MIG

Salah satu pertanyaan BatamNow.com adalah mengenai kemungkinan pencabutan alokasi lahan dari PT MIG setelah konflik sosial tersebut berujung pada meninggalnya dua warga dan persoalan ganti rugi yang belum terselesaikan.

Sthefani menjawab bahwa pembatalan alokasi lahan dilakukan berdasarkan ketentuan dan perjanjian yang berlaku, termasuk apabila penerima alokasi tidak memenuhi kewajibannya.

“Sementara terhadap pihak-pihak yang sebelumnya menguasai atau mengusahakan lahan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Sthefani. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

UKW PWI Kepri Tegaskan Integritas Wartawan, Penggunaan AI Dilarang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com