Catatan Redaksi BatamNow.com
Ceceran tanah dari truk-truk pengangkut melumuri sepanjang Jalan S Parman, akses utama dari Tanjung Piayu menuju Muka Kuning, begitu laporan kru BatamNow.com pada hari ini, Selasa 28 Februari 2023.
Ceceran tanah itu diperkirakan sepanjang 3 kilometer.
Tak pelak dari deretan pengendara yang melintasi jalan itu marak menjadi korban terpental, terhempas sendiri di jalanan.
Kendaraan mereka, tanpa disadari, tetiba terpeleset saat melintas.
Itu tentu disebab kondisi jalan yang buruk dan sangat membahayakan nyawa manusia itu, apalagi saat hujan membasahi jalan.
Kala hujan —seperti sekarang— ceceran tanah yang berserak menjadi lumpur melumuri jalan. Jalanan di sana menjadi licin apalagi bagi para pengendara sepeda motor roda dua.
Dilaporkan bahwa tanah yang berceceran dari truk pengangkut di jalan di Tanjung Piayu itu sudah dalam rentang waktu cukup lama.
Marak korban berjatuhan di jalan, kata beberapa orang saksi mata di sana.
Pun dari kondisi buruk ini masih bisa bersyukur karena belum ada laporan korban jiwa alias sampai meninggal dunia.
Meski belum ada data statitik untuk itu, namun jalanan yang dilumuri ceceran tanah bekas potongan lahan itu menjadi “momok” yang menakutkan bagi pengendara. Lokasinya tepat di sebelah kiri Perumahan Nusa Indah. Menurut warga, di situ tengah ada proyek pembangunan apartemen.
“Entah bagaimana ini pekerjaan proyeknya, ceceran tanah di jalan ini meresahkan. Jalanan jadi licin juga karena hujan. Padahal saya mau berangkat kerja,” kata Lukman, seorang pengendara yang terjatuh di jalan berceceran tanah itu.
Belum tahu entah sampai kapan kondisi seperti itu akan terbiarkan mengganggu keamanan dan kenyamanan para pengendara.
Padahal kini masih dalam hujan tak menentu. Para pengendara sudah tak nyaman di jalan raya.
Dampaknya, bukan saja hanya mengancam keselamatan nyawa manusia, tapi pengendara dirugikan secara materi dan raganya.
Misal, kendaran ringsek dan tubuh bisa cacat, setidaknya terluka.
Padahal lagi, para pengendara wajib bayar pajak kendaraan ke negara untuk membangun jalan yang aman dan nyaman untuk mereka lalui.
Uang pembayaran pajak pengendara digunakan negara membayar gaji dan kesejahteraan para petugas di jalan raya yang seharusnya bertugas memberi kenyamanan dan keamanan bagi para pengendara.
Namun akibat ulah para pengangkut tanah potongan lahan yang tidak mengindahkan aturan dan peraturan lingkungan dan jalan raya, pengendara menjadi korban.
Para pengusaha atau perusahaan pengembang (developer) “seenak udel” mengangkut tanah hingga berceceran di jalanan.
Para pengusaha mengejar cuan besar tanpa mengindahkan keselamatan nyawa para pengendara yang kebanyakan dengan tujuan mencari sesuap nasi.
Lalu ke mana para pengawas jalan dan aktivitas angkutan tanah dari BP Batam dan Pemko Batam?
Ke mana petugas Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam. Apakah Polisi Lalu Lintas Polda Kepri atau Polresta Barelang tak mengkoordinasikan kondisi membahayakan ini ke instansi terkait?
Jangan-jangan karena kebiasaan nyenyak tidur, apalagi tanpa sanksi apapun jika tak menjalankan tugasnya dengan baik bagi para oknum.
Bukankah sebenarnya mereka wajib mengawasi seluruh aktivitas pemotongan tanah dengan segala dampak lingkungannya?
Bukankah seharusnya pada saat hujan mengguyur para pengawas dimaksud harus melaksanakan tugasnya, melakukan kontrol apalagi disebab aktivitas angkutan tanah yang sembrono yang berpotensi mengancam keselamatan banyak manusia?
Bukankah harusnya para pengusaha yang “membandel” dikenakan sanksi berat karena ulahnya yang mengancam nyawa manusia di jalan?
Atau apakah para penguasa di Batam membiarkan kondisi jalanan berlumpur ini terus menerus menunggu korban tewas berjatuhan?
Kepala BP Batam ex-officio Wali Kota Batam Muhammad Rudi dalam setiap momen kerap memuji-muji pembangunan Batam yang aduhai.
Namun tahukah mereka kondisi riil yang dihadapi banyak masyarakat, paling tidak, akibat ulah sembrono para pengusaha yang membahayakan nyawa manusia ini?
Ihwal kondisi seperti ini sebenarnya bukan hal baru. Banyak aktivitas penggalian, pemotongan tanah yang diangkut truk mencemari jalan raya.
Namun aktivitas ugal-ugalan itu agaknya, tak pernah ada publikasi bahwa perusahaan “anu” atau “ani”, “pengancam nyawa manusia itu”— dijatuhi sanksi.
Pertanyaan berikutnya: mengapa para pengusaha “besar” ini sesuka hatinya melakukan “apa saja” di Batam, padahal tindakannya sudah nyata melanggar ketentuan perundangan dan peraturan yang membahayakan nyawa manusia?
Lalu mau ditaruh di mana wajah dan marwah para penguasa atau para pejabat pemerintah yang terkesan dicueki para pengusaha “sesuka udel” ini. Mengapa? (*)