BatamNow.com – Surat pembatalan sepihak BP Batam atas alokasi lahan PT Energi Cipta Dana (ECD), berbuntut ke pengadilan.
Pihak manajemen PT ECD menggugat BP Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang.
Lokasi lahan yang dibatalkan berada di Tanjung Uncang. Surat pembatalan ditandatangani Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad, Rabu (17/06/2020).
Perkara dengan nomor register 9/G/2020/PTUN TPI telah menjalani tiga kali persidangan.
Pada agenda persidangan ketiga, Rabu (25/11/2020) masih mendengar keterangan ahli di PTUN Tanjung Pinang, Jalan Ir Sutami No 03 Sekupang Batam.
Semula, PT ECD mendapat alokasi lahan dari BP Batam pada 04 April 2012 dengan nomor PL 212020118, peruntukan industri seluas 2,4 Ha di Tanjung Uncang.
BP Batam dalam surat pembatalan menyebut PT ECD telah diberikan kesempatan, namun tidak dapat memenuhi ketentuan sesuai surat peringatan ke 3 nomor B/551/A3/LH.02/B/2017.
Itulah alasan diterbitkan surat keputusan Kepala BP Batam Nomor 105 Tahun 2020, tentang pembatalan.
Kuasa hukum PT ECD, Dorkas Lomi Nori SH kepada BatamNow.com, BP Batam telah melakukan pembatalan alokasi lahan secara sepihak.
Kliennya menepis pernah menerima surat peringatan dari BP Batam terkait pengalokasian lahan milik PT ECD sesuai dengan surat pembatalan oleh BP Batam.
Menurut Dorkas pembatalan sepihak ini tidak memenuhi unsur pada ayat 37 Peraturan Kepala Badan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelengaraan Administrasi Lahan.
“Dalam hal ini BP Batam telah melanggar peraturan mereka sendiri,” ujarnya.
Sesungguhnya, ucap Dorkas, pembatalan alokasi lahan haruslah melalui putusan pengadilan berkekuatan tetap.
Ditambahkan Dorkas pembatalan sepihak oleh BP Batam yang kerap tidak melalui prosedur akan berdampak buruk pada iklim investasi di Batam, ujar Dorkas, Rabu (25/11/2020).
Dorkas menambahkan, nantinya, PT ECD akan membangun pabrik untuk memproduksi spring bed dan saat ini perusahaan sedang melakukan pematangan lahan sejak Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dikeluarkan oleh pemerintah.
Kuasa Hukum BP Batam enggan memberi statement terkait perkara tersebut.
“Lansung saja pak ke Biro Humas BP Batam bapak Dendi Gustinadar,” ujar kuasa hukum BP Batam
Namun Dendi, tampaknya, tak mau berkomentar.
Catatan BatamNow.com, sengkete lahan BP Batam kerap terjadi sejak Batam dikembangkan.
Kasus hukum lahan, selain sengketa pembatalan sepihak, banyak sengketa Penunjukan Lokasi (PL) yang tumpang tindih.(Panahatan)
BP Batam berhak membatalkan SEPIHAK sesuai PERJANJIAN, kalau lahan tidak… Baca Selengkapnya