BP Batam Gagal Cari Jasa Konsultan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan SPAM - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BP Batam Gagal Cari Jasa Konsultan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan SPAM

27/Mei/2021 19:08
BP Batam Gagal Cari Jasa Konsultan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan SPAM

Pengumuman gagalnya tender Jasa Konsultan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – BP Batam gagal melakukan tender Jasa Konsultan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), karena para peserta tender yang berkompetisi tidak memenuhi persyaratan.

Hal ini diumumkan lewat surat tertanda Pokja Pemilihan 1 BP Batam bernomor 2257538/5113/PENG.S/BLU/5/2021, “Dengan ini disampaikan hasil seleksi paket pekerjaan tersebut di atas dinyatakan gagal. Kegagalan disebabkan tidak ada peserta yang lulus persyaratan. Proses selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Demikian Pengumuman ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.”

Dari 26 perusahaan jasa konsultan yang mengikuti tender tersebut tak satu pun lulus persyaratan.

Tender tersebut dilakukan sejak 17 Mei 2021 hingga dijadwalkan penandatanganan kontrak pada 23 Juni 2021.

Pengadaan tender mencari Jasa Konsultan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan SPAM diadakan secara online di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) BP Batam dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 2,5 miliar.

Masa pengelolaan transisi SPAM enam bulan sejak 15 November 2020 hingga 15 Mei 2021 dan telah diperpanjang tiga bulan oleh BP Batam.

Pengelola SPAM Batam oleh BP Batam sendiri bekerja sama dengan PT Moya Indonesia sebagai operating & maintenance.(Panahatan)

Berita Sebelumnya

Rizieq Shihab Divonis 8 Bulan Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan

Berita Selanjutnya

Bantu Penanganan Covid-19, BP Batam Siapkan Rusun dan Asrama Haji sebagai Tempat bb

Berita Selanjutnya
Bantu Penanganan Covid-19, BP Batam Siapkan Rusun dan Asrama Haji sebagai Tempat bb

Bantu Penanganan Covid-19, BP Batam Siapkan Rusun dan Asrama Haji sebagai Tempat bb

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com