BatamNow.com, Jakarta – Robohnya plafon bagian dalam Masjid Tanjak di Batam, sangat memungkinkan menjadi pintu masuk menemukan ‘sesuatu’ di balik tabir proyek itu.
Misalnya siapa sebenarnya kontraktor pelaksana yang mengerjakan bangunan megah yang telah menjadi ikon Kota Batam tersebut.
Apalagi ambruknya plafon ini bukan insiden pertama di Masjid Tanjak. Pada Juni tahun yang sama, lantai dalam bangunan masjid digenangi air.
Bila mengacu pada hasil pemenang tender, tertera pemenangnya PT Nenci Citra Pratama (NCP). PT NCP juga penawar terendah kedua, dengan nilai Rp 39.937.665.520.
Sementara penawaran terendah dari CV Eka Cipta Madani, dengan nilai Rp 39.124.754.890.
Ternyata, setelah ditelusuri kru BatamNow.com, PT NCP bukan kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek Masjid Tanjak di Batam.
Lalu, siapa? Apakah kontraktor “siluman”?
“Ini yang perlu diselidiki aparat penegak hukum, semisal kejaksaan di Kepri atau Kota Batam,” imbau Panahatan SH, Ketua DPP LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara di Kepri.
Dia katakan, dari tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah turun ke masjid pasca ambruknya plafon yang menghebohkan nan viral itu. “Jangan berhenti cuman nengok-nengok (‘CNN’) saja,” kata Panahatan mengimbau.
Menurut Panahatan, pihak Kejari Batam tak boleh hanya melihat dari sudut permasalahan fisiknya saja. “Ini bukan mengajari, tapi nonfisik mesti diteropong dan diusut tuntas, siapa konsultan, pimpro dan lainnya. Bagaimana proses lelangnya sebelumnya,kontraktornya kredibel kah, kok bisa disubkan pengerjaannya,” tegasnya.
Di berita media ini, ujarnya, pemenang lelang proyek yakni PT Nenci Citra Pratama berdomisili di Jakarta bukan kontraktor yang mengerjakan proyek itu secara langsung di Batam. Pengerjaan itu diduga disubkan ke pihak ketiga. “Lalu siapa kontraktor yang sedang dicari Kepala BP Batam itu, kan dugaan kontraktor siluman semakin tak terbantahkan,” ujar Panahatan.
Panahatan juga meminta BP Batam harus menjelaskan secara transparan ke publik mulai dari proses lelang hingga kejadian amburuknya plafon itu. “Kalau tidak transparan, bau aroma dugaan korupsi di proyek ini makin menyeruak dan isunya menjadi bola liar,” tegasnya.
Panahatan melihat mulai ada kejanggalan manakala membaca berita dimana kantor PT Nenci ditemukan di bangunan rumah kos. “Belum lagi soal anggaran pembangunan masjid, ini perlu dijelaskan BP Batam secara transparan,” kata Panahatan.
Pembangunan Masjid Tanjak Dilelang Rp 39,9 Miliar. BP Batam Keluarkan Rp 45,1 Miliar?
Pelacakan BatamNow.com, proyek pembangunan masjid Bandara Hang Nadim yang kini dinamai Masjid Tanwirun Naja itu dengan nomor kontrak V/SPJ/PPK PNBP.5127.014.002.05 dibuat 11 Desember 2020 di bawah unit Infrastruktur Kawasan.
Dalam salinan Laporan Barang Pengguna Tahunan BP Batam Audited per 31 Desember 2021, nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) untuk proyek Pekerjaan Pembangunan Masjid Bandara Hang Nadim senilai Rp 30.208.850.199.
Berdasarkan Laporan Keuangan BP Batam Tahun 2021, Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat sebesar biaya perolehan.
Untuk biaya perolehan konstruksi yang dikerjakan kontrak konstruksi meliputi:
- Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;
- Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.
Sementara pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Layanan Umum (BLU) Petikan TA 2022 dengan total anggaran Rp 2,27 triliun, ada lagi rincian output untuk Masjid Bandara Tahun ke 3 (Final) dengan nilai Rp 14.999.028.000.
Sebagai informasi, Komisi VI DPR RI menyetujui rekomposisi Pagu Alokasi Anggaran BP Batam Tahun 2022 sebesar Rp 2,27 triliun dalam rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/09/2021).
Nah, kata Panahatan, itu yang menjadi pertanyaan apakah pengeluaran untuk pembangunan Masjid Tanjak totalnya sekitar Rp 45,1 miliar? Padahal di LPSE BP Batam, tercatat penawaran pemenang lelang sekitar Rp 40 miliar. “Kejaksaan atau APH lainnya turunlah mengusut ada apa di balik tabir,” ujarnya.
PT Nenci Hanya Meminjamkan Perusahaan
Soal keberadaan PT Nenci Citra Pratama (NCP) pun dijelaskan sumber media ini di Jakarta.
“Setahu saya, PT Nenci hanya meminjamkan perusahaan kepada pihak tertentu agar bisa ikut tender. Setelah menang, ya perusahaan itu yang akan menjadi kontraktor pelaksananya, bukan PT Nenci,” kata salah seorang yang enggan disebutkan namanya ketika ditemui BatamNow.com di Kantor PT Nenci di Jakarta, Jumat (09/09/2022).
Selama ini, lanjutnya, PT Nenci memang berperan meminjamkan PT-nya agar perusahaan-perusahaan kontraktor bisa ikut tender. “Saya tidak tahu pasti siapa. Kontraktor pelaksana pada proyek Masjid Tanjak itu,” ujarnya.
Dalam kasus itu, sambungnya, demi menjaga nama baik PT NCP harus dilakukan pengusutan kepada bagian perencana, konsultan, dan kontraktor pelaksana. “BP Batam harus buka-bukaan, siapa kontraktor yang mengerjakan proyek itu. Kalau tidak mau terbuka, berarti ada yang disembunyikan,” tukasnya.
Ditanya soal kemungkinan spesifikasi material bangunan yang dipakai di bawah standar, menurutnya, tidak juga. “Pastinya itu karena pemasangan atap tidak benar, sehingga terjadi kebocoran,” tandasnya.
Dikatakannya, BP Batam pasti tahu siapa kontraktor pelaksananya karena selama ini pasti berhubungan langsung. Sebelumnya, Wali Kota Batam Ex-Officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi kepada media memastikan akan mencari kontraktornya untuk dimintai pertanggungjawaban. Terdengar aneh, kalau Kepala BP Batam baru mau mencari kontraktor pelaksananya pasca plafon ambruk.
“Tidak perlu ditutupi. Jangan jadi PT Nenci yang dikorbankan, sementara kontraktor pelaksananya dilindungi. Karena PT Nenci hanya perusahaan peminjam nama saja. Besar kemungkinan pelaksananya kontraktor lokal. Sebab selama ini, kalau proyek di atas Rp 20 miliar, biasanya di belakangnya ada orang-orang penting, seperti pejabat dan lainnya. Tapi mungkin karena perusahaan lokal belum memenuhi persyaratan ikut tender, maka dipakailah perusahaan-perusahaan seperti PT Nenci yang memang sudah biasa ikut tender di mana-mana,” bebernya.
Disinggung soal pembayaran proyek, dijelaskan, biasanya langsung ke kontraktor pelaksana. Hal itu umumnya dengan surat kuasa dari Direksi PT Nenci sebagai perusahaan pemenang tender. “Apalagi kalau nilai proyeknya sampai hampir Rp 40 miliar, tidak mungkin ke PT Nenci lagi. Pasti langsung itu,” imbuhnya.
PT Nenci ini sendiri berdiri sekitar tahun 1990-an dan sudah kerap ikut tender di seluruh Indonesia. Hanya saja, pelaksana proyeknya biasanya perusahaan lain.
Plafon Masjid Tanjak rubuh pada Kamis, 8 September 2022. Padahal, baru 77 hari diresmikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Kini, masjid tersebut sementara ditutup.
Dikonfirmasi lewat WhatsApp soal yang dibeber di atas, Kepala Biro (Kabiro) Humas BP Batam Ariastuty Sirait seperti biasanya tak merespons alias bungkam.
Dikonfirmasi berulang lewat WhatsApp soal substansi masalah yang dibeber di atas untuk perimbangan pemberitaan, seperti biasa Kepala Biro (Kabiro) Humas BP Batam Ariastuty Sirait tak merespons alias bungkam. (RN/D)