BatamNow.com – Selain permasalahan lahan yang karut marut, pengendalian kerja sama aset dengan pihak ketiga juga bagian yang diingatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada BP Batam.
Anggota V BPK RI Prof Dr Bahrullah Akbar menegaskan itu pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) TA 2020 pada Kamis (01/07/2021).
LHP atas Laporan Keuangan (LK) BP Batam tahun 2020 yang disigi BPK.
Selain permasalahan lahan yang karut marut, pengendalian kerja sama aset dengan pihak ketiga juga bagian yang diingatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada BP Batam.
Antara lain, ujar mantan Wakil Ketua BPK RI ini, perjanjian kerja sama pemanfaatan aset dan pengelolaan fasilitas pelayanan di bandara dan pelabuhan laut. Juga kerja sama pengelolaan pelayanan air baku maupun air (minum) bersih di kawasan BP Batam.
Selain itu, Anggota V BPK RI itu juga mengingatkan BP Batam dari sisi pendapatan.
Kata Bahrullah, BPK juga masih menemukan adanya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang kurang ditetapkan atau belum dipungut.
Diantaranya PNBP atas sewa layanan menara telekomunikasi pada Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam.
Selain itu, kata Lektor Kepala IPDN Kemendagri itu, kekurangan penerimaan PNBP Badan Usaha Bandar Udara dan Badan Usaha Pelabuhan serta sewa lahan yang digunakan untuk pemasangan reklame yang belum dipungut.
Sementara dari sisi belanja, BPK juga masih menemukan permasalahan berulang. Permasalahan kelebihan pembayaran pada belanja barang dan belanja modal akibat pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang tidak mematuhi ketentuan dan kontrak.
Itu, katanya, terjadi pada pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh Bagian Anggaran (BA) 999.
BA 999 adalah Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), bukan BA Kementerian Keuangan (BA 015).
BA 999 adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/ lembaga.
Presiden Jokowi Minta Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK
Menurut Bahrullah, semua permasalahan di atas secara lengkap telah dimuat dalam buku 2 LHP atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Katanya, dalam proses penyusunan LHP atas LK BP Batam tahun 2020, BPK telah meminta tanggapan kepada masing-masing pejabat terkait.
Tanggapan itu, ujar Bahrullah, atas konsep rekomendasi BPK termasuk meminta dokumen rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan oleh BP Batam dalam waktu dekat.
Hal ini, dia tambahkan, penting untuk memastikan komitmen BP Batam dalam menyelesaikan seluruh tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan secara tepat waktu.
Hal itu juga mengacu perintah Presiden Jokowi pada saat penyampaian LHP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Presiden meminta seluruh menteri, pemimpin lembaga hingga kepala daerah segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK atas temuan LHP pada tahun 2020 ini.
Hal inipun, sebut Bahrullah, sejalan dengan amanat Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004.
UU tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang mewajibkan pejabat kementerian dan lembaga memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK.
Jawaban tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP BPK pada hari Kamis (01/07/2021).
“Kami mengimbau kepada Kepala BP Batam beserta jajaran untuk segera menindaklanjuti dan bisa mencapai angka sampai 80% dari rekomendasi BPK,” kata Bahrullah.
BPK, katanya, sangat berharap LK yang telah diperiksa oleh BPK itu dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pimpinan BP Batam, terutama terkait dengan peningkatan kualitas penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara.
LHP diserahkan Bahrullah kepada Kepala BP Batam Muhammad Rudi di Balairung Sari di Gedung berlogo Elang Emas di Batam Center, Kamis (01/07).(JS)