Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Batas Harga Obat Covid-19 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Batas Harga Obat Covid-19

02/Jul/2021 15:28
Dokter: Obat Ivermectin Belum Terbukti Efektif Obati Covid-19

Ilustrasi Obat Ivermectin. (F: iStockphoto/ Moussa81)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah berencana mengeluarkan aturan terkait batas harga obat Covid-19.

Dilansir CNN Indonesia, Nadia tidak menyebut detail waktu aturan itu akan dikeluarkan. Namun, ia memastikan aturan akan dikeluarkan dalam waktu dekat karena sudah memasuki tahap akhir.

“Untuk obat iya [dibuat aturan]. Sedang difinalkan ya,” kata Nadia kepada CNNIndonesia.com, Jumat (02/07/2021).

Nadia juga mengatakan, sampai saat ini Kemenkes masih menunggu izin penggunaan darurat/ Emergency Use Authorization (EUA) terkait obat-obat yang akan digunakan untuk pasien Covid-19. UEA itu dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Tunggu EUA dari BPOM dulu ya,” ucap dia.

Nadia tidak merinci obat apa saja yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK). Ia juga tak menyebut rentang harga yang akan ditetapkan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan akan menjamin ketersediaan obat-obatan untuj pasien Covid-19. Pernyataan itu ia ungkapkan saat konferensi pers   Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Kamis (01/07).

Di samping itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah menyetujui pelaksanaan uji klinik Ivermectin untuk pengobatan Covid-19 di Indonesia. Uji klinik penggunaan Ivermectin untuk penanganan Covid-19 rencananya dilaksanakan di delapan rumah sakit.

Sementara harga obat Ivermectin diketahui mulai naik di toko daring atau e-commerce. Penjual pada e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee, mematok harga di kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 298 ribu untuk sepuluh tablet, atau kisaran Rp 25 ribu hingga Rp 29.800 per tablet.

Menteri BUMN Erick Thohir pernah menyatakan harga Ivermectin cukup murah yakni Rp 5.000 – Rp 7.000 ribu per tablet. Itu berarti, harga Ivermectin di e-commerce melambung 257 persen hingga 496 persen.(*)

Berita Sebelumnya

BPK Ingatkan BP Batam Kerja Sama Aset dengan Pihak Ketiga, Termasuk Pengelolaan Air

Berita Selanjutnya

Kepala BP Batam Puji Deputi III Sudirman Saad di Hadapan Pimpinan BPK

Berita Selanjutnya
BPK Desak BP Batam Tindak Lanjuti Rekomendasi LHP 60 Hari, Termasuk Sengkarut Lahan

Kepala BP Batam Puji Deputi III Sudirman Saad di Hadapan Pimpinan BPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com