BPK Temukan Pencetakan Rupiah Bermasalah, Kok Bisa? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BPK Temukan Pencetakan Rupiah Bermasalah, Kok Bisa?

09/Des/2021 17:09
Mengeker Lubang Dugaan Potensi Kerugian APBD Batam 2020

Ilustrasi uang. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan signifikan yang berkaitan dengan pencetakan serta pemusnahan rupiah.

Hal tersebut tertuang di dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2021, yang dikutip Rabu (08/12/2021).

“Permasalahan signifikan yang ditemukan berkaitan dengan kelemahan pengendalian intern, di antaranya koordinasi dan pengaturan dalam perencanaan dan pencetakan serta pemusnahan Rupiah belum memadai,” jelas BPK dalam laporan itu.

Untuk diketahui, Bank Indonesia (BI) bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyusun Nota Kesepahaman Nomor 14/1/GBI/DPU/NK/MOU-5/MK.05/2012 tentang Pelaksanaan Koordinasi Dalam Rangka Perencanaan dan Pencetakan, serta Pemusnahan Rupiah.

Nota kesepahaman tersebut mengatur bahwa BI melakukan perencanaan dan pencetakan rupiah yang akan dicetak dengan berkoordinasi dengan Kemenkeu.

Hasil pemeriksaan atas pengaturan dan pelaksanaan koordinasi antara BI dengan Kemenkeu menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan BI kepada Kemenkeu dalam rangka koordinasi Rencana Cetak Uang (RCU) tahun 2020 dan 2021 tidak lengkap.

“Pelaksanaan pencetakan uang rupiah yang dilakukan BI belum sepenuhnya sesuai dengan hasil koordinasi dengan Kemenkeu, dan koordinasi yang dilakukan antara BI dengan Kemenkeu belum mencakup tentang kelebihan cetak uang rupiah,” tulis BPK dalam IHPS I Tahun 2021.

Baca Juga:  Kepala BP2MI Minta Dimasifkan Operasi Penggagalan Penyelundupan PMI Ilegal

Hal tersebut mengakibatkan pemerintah tidak memperoleh informasi yang lengkap mengenai perencanaan dan pencetakan, serta pemusnahan rupiah.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur BI Perry Warjiyo memerintahkan Kepala Departemen Pengelolaan Uang untuk menambahkan informasi rencana cetak uang dan pemusnahan secara lengkap dalam berkoordinasi dengan pemerintah.

Kendati demikian, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah 2020 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang digunakan sebagai kriteria dalam semua hal yang material.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan rupiah mengungkapkan tiga temuan yang memuat lima permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI). (*)

Berita Sebelumnya

Canggih! Masker Ini Bisa Deteksi Orang yang Terinfeksi Covid

Berita Selanjutnya

Amazon Segera Tutup Situs Alexa, Diduga Ini Alasannya

Berita Selanjutnya
Amazon Segera Tutup Situs Alexa, Diduga Ini Alasannya

Amazon Segera Tutup Situs Alexa, Diduga Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com