BatamNow.com – Hingga 14 September 2022, setidaknya 33 hari sudah BPKP Kepri ditugaskan mengaudit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus dugaan korupsi SMKN 1 dan SIMRS BP Batam. Namun hasilnya belum juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang menugaskan.
“Terkait hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP untuk dugaan korupsi di SMKN 1 Batam dan SIMRS BP Batam belum kami terima sampai dengan saat ini,” jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam Riki Saputra ke BatamNow.com, Rabu (14/09/2022).
“Jika nanti sudah kami terima, akan kami informasikan kepada publik,” lanjut Riki.
Dikonfirmasi media ini sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri Wawan Yulianto mengatakan pihaknya mulai ditugaskan mengaudit kasus dugaan korupsi SMKN 1 Batam sejak akhir Juli 2022, masa 25 hari kerja.
“Penugasan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan permintaan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Batam yang dimulai pada akhir bulan Juli 2022 selama 25 hari kerja,” Wawan menjawab BatamNow.com, Rabu (24/08).
Mengenai kendala sehingga belum menyerahkan hasil audit tersebut meski sudah 33 hari kerja, belum terkonfirmasi dengan BPKP Kepri.
Kasus SMKN 1 Batam adalah dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan uang komite TA 2018-2020. Hingga kini belum ada tersangka ditetapkan.
Awal bergulir, kasus di SMKN 1 Batam itu diperkirakan merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Sementara kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam, Kasi Pidsus Kejari Batam Aji Satrio Prakoso mengungkapkan pihaknya juga berkoordinasi dengan BPKP Kepri untuk memastikan kerugian keuangan negara.
“Untuk penyidikan dugaan korupsi SIMRS masih berjalan. Kami sudah surati BPKP,” ujar Aji , Kamis (30/06), dikutip dari batampos.co.id.
Kasus dugaan korupsi di RSBP Batam itu terkait pengadaan Sistem Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di tahun 2018 dan 2020.
Kejari Batam menaikkan status kasus SIMRS di RSBP Batam itu ke tahap penyidikan pada 22 Februari 2022. Namun hingga kini, belum ada ditetapkan tersangka.
Kerugiaan keuangan negara di kasus SIMRS BP Batam ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Hingga Rabu (14/09), Kejari belum juga menerima hasil penghitungan kerugian keuganan negara dari BPKP Kepri atas kasus SMKN 1 dan SIMRS BP Batam. (D)

