BPKP Kepri, Apa Kabar Kasus SMKN 1 dan SIMRS BP Batam? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BPKP Kepri, Apa Kabar Kasus SMKN 1 dan SIMRS BP Batam?

33 Hari Sudah Hasil Audit Dugaan Kerugian Negara Belum Diserahkan ke Kejari Batam

14/Sep/2022 17:08
BPKP Kepri, Apa Kabar Kasus SMKN 1 dan SIMRS BP Batam?

Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri di Sekupang, Kota Batam. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Hingga 14 September 2022, setidaknya 33 hari sudah BPKP Kepri ditugaskan mengaudit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus dugaan korupsi SMKN 1 dan SIMRS BP Batam. Namun hasilnya belum juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang menugaskan.

“Terkait hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP untuk dugaan korupsi di SMKN 1 Batam dan SIMRS BP Batam belum kami terima sampai dengan saat ini,” jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam Riki Saputra ke BatamNow.com, Rabu (14/09/2022).

“Jika nanti sudah kami terima, akan kami informasikan kepada publik,” lanjut Riki.

Dikonfirmasi media ini sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri Wawan Yulianto mengatakan pihaknya mulai ditugaskan mengaudit kasus dugaan korupsi SMKN 1 Batam sejak akhir Juli 2022, masa 25 hari kerja.

“Penugasan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan permintaan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Batam yang dimulai pada akhir bulan Juli 2022 selama 25 hari kerja,” Wawan menjawab BatamNow.com, Rabu (24/08).

Mengenai kendala sehingga belum menyerahkan hasil audit tersebut meski sudah 33 hari kerja, belum terkonfirmasi dengan BPKP Kepri.

Baca Juga:  BPKP Kepri Belum Serahkan Penghitungan Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi SMKN 1 dan SIMRS BP Batam

Kasus SMKN 1 Batam adalah dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan uang komite TA 2018-2020. Hingga kini belum ada tersangka ditetapkan.

Awal bergulir, kasus di SMKN 1 Batam itu diperkirakan merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Sementara kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam, Kasi Pidsus Kejari Batam Aji Satrio Prakoso mengungkapkan pihaknya juga berkoordinasi dengan BPKP Kepri untuk memastikan kerugian keuangan negara.

“Untuk penyidikan dugaan korupsi SIMRS masih berjalan. Kami sudah surati BPKP,” ujar Aji , Kamis (30/06), dikutip dari batampos.co.id.

Kasus dugaan korupsi di RSBP Batam itu terkait pengadaan Sistem Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di tahun 2018 dan 2020.

Kejari Batam menaikkan status kasus SIMRS di RSBP Batam itu ke tahap penyidikan pada 22 Februari 2022. Namun hingga kini, belum ada ditetapkan tersangka.

Kerugiaan keuangan negara di kasus SIMRS BP Batam ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Hingga Rabu (14/09), Kejari belum juga menerima hasil penghitungan kerugian keuganan negara dari BPKP Kepri atas kasus SMKN 1 dan SIMRS BP Batam. (D)

Berita Sebelumnya

Mahfud MD Sebut BIN dan Polri Sudah Identifikasi Sosok Bjorka

Berita Selanjutnya

Perintahkan Prajurit Protes Effendi Simbolon, KSAD Dudung: Jangan Jadi Ayam Sayur

Berita Selanjutnya
Perintahkan Prajurit Protes Effendi Simbolon, KSAD Dudung: Jangan Jadi Ayam Sayur

Perintahkan Prajurit Protes Effendi Simbolon, KSAD Dudung: Jangan Jadi Ayam Sayur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com