BatamNow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih belum menerima finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Kepri atas kasus dugaan korupsi di SMKN 1 Batam dan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di RSBP Batam.
“Sampai dengan saat ini kami belum menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP,” jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam Riki Saputra ke BatamNow.com ketika mengonfirmasi dua kasus tersebut, Jumat (02/09/2022).
Untuk kasus SMKN 1 Batam, penugasan dari Kejari ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri dimulai akhir Juli lalu.
Namun jika dihitung sejak hari kerja terakhir di bulan itu, 29 Juli hingga hari ini 2 September, pelaksanaan audit itu sudah sampai tenggat 25 hari kerja.
Dikonfirmasi sebelumnya, Kepala BPKP Kepri Wawan Yulianto menjelaskan bahwa penugasan audit penghitungan kerugian negara berdasarkan permintaan dari penyidik Kejari Batam yang dimulai pada akhir Juli 2022 selama 25 hari kerja.
“Penugasan sampai saat ini masih berlangsung,” tulis Wawan menjawab BatamNow.com, Rabu (24/08).
Wawan tak menjelaskan tanggal dimulainya audit penghitungan kerugian negara pada akhir bulan Juli lalu itu. Ketika dikonfirmasi balik melalui sekretarisnya yakni Nora, tak merespons pesan WhatsApp dikirimkan redaksi BatamNow.com pada Senin (29/08).
Kasus SMKN 1 sudah lama bergulir. Kasus ini dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan uang komite TA 2018-2020.
Disebut modusnya melakukan mark up terhadap realisasi penggunaan dana BOS dan uang komite sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu. Modus lainnya dengan meminta fee atau gratifikasi kepada rekanan pengadaan barang dan jasa.
Awalnya, dugaan korupsi di SMKN 1 Batam diperkirakan merugikan negara miliaran rupiah. Namun kemudian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam Hendarsyah mengatakan ke media bahwa nilai kerugian negara sebenarnya lebih besar dari korupsi di SMAN 1 Batam yang mencapai Rp 830 juta.
Kasus SIMRS di RSBP Batam, Kejari Surati BPKP Sejak Juni
Diberitakan pada akhir Juni lalu, Kasi Pidsus Kejari Batam Aji Satrio Prakoso mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BPKP Kepri untuk memastikan kerugian keuangan negara di kasus SIMRS pada RSBP Batam.
“Untuk penyidikan dugaan korupsi SIMRS masih berjalan. Kami sudah surati BPKP,” ujar Aji, Kamis (30/06), dikutip dari batampos.co.id.
Kasus dugaan korupsi di RSBP Batam itu terkait pengadaan Sistem Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di tahun 2018 dan 2020.
Pada 2018, pengadaan SIMRS versi web dilelang dan dimenangkan perusahaan swasta (PT SP) dengan harga penawaran Rp 2,6 miliar dari pagu Rp 3 miliar.
Sedangkan pada 2020, diadakan lagi pengadaan SIMRS senilai Rp 1,2 miliar namun dengan penunjukan langsung, bukan lelang.
Modus dalam kasus tersebut, para pelaku diduga melakukan kecurangan anggaran SIMRS BP Batam yang didapat dari rekanan proyek dalam pengadaan sistem itu.
Kejari Batam menemukan dugaan kecurangan pada prosedur pengadaan di 2020 itu dan kemudian melakukan penyelidikan.
Kejari Batam menaikkan status kasus SIMRS di RSBP Batam itu ke tahap penyidikan pada 22 Februari 2022.
Setidaknya sudah sebelas saksi diperiksa Kejari dalam kasus itu, mulai dari pejabat pembuat kominten (PPK) lelang SIMRS, pejabat BP Batam hingga pihak swasta. Namun belum ada ditetapkan tersangka.
Awalnya, kerugiaan keuangan negara di kasus SIMRS BP Batam ditaksir mencapai miliaran rupiah dan kemudian auditnya diserahkan ke BPKP Kepri.
Namun hingga kini, Jumat (02/09), Kejari Batam belum juga menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara di kasus SIMRS BP Batam itu. (*)