BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Sebagai Tersangka Kasus Cemaran EG dan DEG - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Sebagai Tersangka Kasus Cemaran EG dan DEG

by BATAM NOW
17/Nov/2022 16:53
Dua Perusahaan Farmasi Diduga Lakukan Pidana Terkait Kasus Ginjal Akut

Konferensi pers BPOM terkait hasil penindakan industri farmasi yang memproduksi obat sirup tidak memenuhi syarat, Senin (31/10/2022). (F: Youtube)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mengumumkan dua perusahaan farmasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cemaran bahan baku obat sirup. Perusahaan itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Dilansir Tempo, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan kedua perusahaan itu diketahui memproduksi obat dengan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dengan kadar di luar ambang batas aman.

“Keduanya telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya dalam konferensi pers virtual pada Kamis (17/11/2022).

Selain PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries, ada tiga perusahaan lainnya yang masih diselidiki dan dalam proses pemeriksaan saksi. Tiga perusahaan tersebut, yakni PT Samco Farma, PT Ciubros Farma, PT Afi Farma.

Penny mengatakan PT Ciubros Farma saat ini masih dalam proses penyidikan saksi dan ahli untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. PT Samco Farma BPOM juga masih dalam proses penyidikan. Namun lima perusahaan farmasi itu telah diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan surat izin edarnya.

Baca Juga:  Kasus Brigadir J, Sirajanabarat Bentuk Tim Hukum dan Minta Dilakukan Otopsi Ulang

BPOM juga telah menginstruksikan penghentian produksi obat sirup dari perusahaan tersebut. Menurut Penny, obat sirup dari kelima perusahaan itu juga sudah ditarik peredarannya dan dimusnahkan.

Selain produsen obat, BPOM juga tengah menelusuri supplier atau penyuplai bahan baku obat, yaitu CV Samudera Chemical. Supplier ini diketahui telah memasok bahan baku obat pada PT Yarindo Farmatama. CV Samudra Chemical dinyatakan melakukan pengoplosan pelarut terhadap obat sirup dengan kadar yang sangat tinggi.

Ditambah, CV Samudra Chemical merupakan distributor kimia biasa yang tidak diperkenankan memasok pelarut obat untuk Pedagang Besar Farmasi (PBF). Saat ini, CV Samudra Chemical tengah diproses lebih lanjut di kepolisian untuk proses pemidanaan.

Kini BPOM bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan pihak kepolisian agar proses penyidikan agar proses hukum kasus ini berjalan lancar. Ia berharap kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap perusahaan farmasi yang telah melakukan proses produksi tidak sesuai aturan maupun kriteria yang berlaku. (*)

Berita Sebelumnya

Kepala Ombudsman Kepri Apresiasi Pelayanan PLN Batam

Berita Selanjutnya

GM Pengelolaan Lingkungan Iyus Rusmana Beda dengan Kepala BP Batam Muhammad Rudi Soal IPAL

Berita Selanjutnya
GM Pengelolaan Lingkungan Iyus Rusmana Beda dengan Kepala BP Batam Muhammad Rudi Soal IPAL

GM Pengelolaan Lingkungan Iyus Rusmana Beda dengan Kepala BP Batam Muhammad Rudi Soal IPAL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com