BatamNow.com – Basri Lewaimang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Planet, Batam, dikabarkan telah ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia.
Setelah beberapa hari melarikan diri ke Negara Jiran itu, akhirnya Basri diamankan.
Menurut informasi yang dihimpun BatamNow.com, Basri tiba di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur Malaysia, pada pukul 20.00 waktu setempat.
Dari informasi itu, rencananya, Basri akan diboyong ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (20/08/2026).
Atas informasi tersebut, BatamNow.com mengirimkan konfirmasi kepada Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, melalui pesan WhatsApp.
Eko membalas konfirmasi itu secara singkat, “Bentar yaa”.
Sementara itu, Kasubdit IV Dittpiternarkoba Bareskrim, Kombes Pol, Handik Zusen mengatakan akan dirilis nanti malam.
“Iyaa nanti malam pak Dir akan rilis langsung,” katanya kepada BatamNow.com, Kamis (20/08).
Senada, sumber di KJRI Johor, Malaysia juga mengatakan pihaknya akan mengeluarkan rilis pers resmi terkait kabar penangkapan DPO tersebut.
“Nanti kita keluarkan rilis. Itu aja,” jawabnya singkat lewat telepon kepada BatamNow.com.
@batamnow Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan Basri Lewaimang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Planet, Batam. Penetapan DPO itu disampaikan Dittipid Narkoba kepada BatamNow.com lewat pesan langsung (DM) pada platform Instagram. Akun resmi dengan handle @dittipid_narkoba_bareskrim mengirimkan berkas foto Basri dan dokumen penetapan DPO bernomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba berisi data buronan dimaksud. ”Basri diketahui berperan ganda sebagai pengelola THM Planet 1, 2, dan 3, sekaligus bandar utama yang memasok berbagai jenis narkoba di lokasi tersebut,” jelas Dittipid Narkoba Bareskrim lewat pesan kepada BatamNow.com, Selasa (18/08/2026) malam. Disebutkan juga bahwa penyidikan mengungkap peredaran ekstasi di THM Planet mencapai 40 ribu butir sebulan dan bisa melonjak lebih tinggi lagi pada waktu tertentu. ”Dari hasil penyidikan, terungkap fakta bahwa minimal 40.000 butir ekstasi diedarkan setiap bulannya di THM Planet Batam. Angka ini bahkan bisa melonjak lebih tinggi saat pengunjung mencapai kapasitas maksimal,” ungkap Dittipid Narkoba Bareskrim. Hingga kini, lanjutnya, Bareskrim Polri masih melakukan pengejaran terhadap Basri. Diberitakan, tim gabungan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) dalam sepekan yang lalu, mengungkap kasus peredaran narkoba di tiga THM Planet di Batam yang dikenal dengan sebutan P1, P2 dan P3. Awalnya, HH Club Planet 3.0 Pub & KTV (P3), yang digeruduk pada Senin (10/08/2026) dini hari. Sebanyak 32 orang diamankan dan informasi terakhir, setidaknya dalam penyidikan yang masih berjalan sudah ada enam tersangka. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan polisi mengamankan sebanyak 762 butir ekstasi (inex) serta satu brankas dari HH Club Planet 3.0. Pengembangan kasus narkoba di P3, berlanjut ke penggerebekan V Club dan P2 yang berada di kawasan Newton, hingga Planet 1 dan F1 Club di Hotel Planet Holiday, pada Sabtu (15/08). Seperti P3, kedua THM itu juga disegel menggunakan police line. Ketiga lokasi THM ini, berjarak cukup dekat satu sama lainnya. HH Club Planet 3.0 berjarak sekitar 800 meter ke Hotel Planet Holiday. Sementara V Club dan P2 ke Hotel Planet Holiday, hanya berjarak sekitar 1 kilometer (Km). Kemudian, jika dari V Club dan P2 ke HH Club Planet 3.0 hanya berjarak sekitar 600 meter. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #polri #batamtiktok #fyp ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music
DPO Kasus Narkoba di THM Planet
Basri Lewaimang ditetapkan sebagai DPO lewat surat nmor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Polri menyebut Basri diduga berperan sebagai salah satu pengelola THM Planet sekaligus pihak yang menyediakan narkoba untuk diedarkan di tempat hiburan tersebut.
Penetapan DPO Basri merupakan pengembangan dari ungkap kasus peredaran narkoba di tiga THM Planet di Batam yang dikenal dengan sebutan P1, P2 dan P3.
Tim gabungan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) awalnya menggerebek HH Club Planet 3.0 Pub & KTV (P3), pada Senin (10/08/2026) dini hari. Sebanyak 32 orang diamankan dan informasi terakhir, setidaknya dalam penyidikan yang masih berjalan sudah ada enam tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan polisi mengamankan sebanyak 762 butir ekstasi (inex) serta satu brankas dari HH Club Planet 3.0.
Pengembangan kasus narkoba di P3, berlanjut ke penggerebekan V Club dan P2 yang berada di kawasan Newton, hingga Planet 1 dan F1 Club di Hotel Planet Holiday, pada Sabtu (15/08).
Seperti P3, kedua THM itu juga disegel menggunakan police line. (A/H)

