bright PLN Batam Lanjutkan Pembangunan SUTT, Warga Pertanyakan Legal Standing - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

bright PLN Batam Lanjutkan Pembangunan SUTT, Warga Pertanyakan Legal Standing

by BATAM NOW
11/Jan/2022 10:28
bright PLN Batam Lanjutkan Pembangunan SUTT, Warga Pertanyakan Legal Standing
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Warga mempertanyakan legal standing bright PLN Batam yang melanjutkan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di depan Perumahan Puri Melati, Batam Kota, Selasa (11/01/2022).

Menurut perwakilan warga, Alfani, sangat tidak fair jika PLN Batam tetiba datang ke lokasi perumahan mereka tanpa ada kesepakatan dengan warga. Apalagi pengerjaan SUTT itu juga dikawal oleh aparat kepolisian yang datang sejak sekitar pukul 07.00.

Alfani juga mempertanyakan kealpaan perwakilan bright PLN Batam di lokasi pengerjaan SUTT. “Padahal kita mau tanyakan legal standingnya,” katanya.

Pembangunan SUTT itu di wilayah yang berdekatan dengan Perumahan Puri Melati dan Bida Garden RW 37 yang ditinggali sekitar 400 KK.

“Kita nggak macam-macam, cuman minta keadilan. Kita sudah menempuh langkah hukum tetapi tidak dihargai,” ujar Alfani kepada BatamNow.com, Selasa (11/01).

Menurut dia, penolakan warga atas pembuatan SUTT ini sudah dua kali dibawa ke Pengadilan Negeri Batam dan kini sudah dalam proses Kasasi.

“Sudah dua kali dibawa ke Pengadilan, eksepsi PLN juga ditolak sama hakim. Artinya ada masalah dengan administrasinya,” jelasnya.

Baca Juga:  Kepri-Singapura Perkuat Kerja Sama di Bidang Pendidikan Teknik

“Sementara kasasinya setahu kita belum ada putusan,” tambahnya.

Pantauan BatamNow.com di lokasi, sekitar 50 personel kepolisian berjaga di lokasi pengerjaan SUTT itu. Kini, mereka mendirikan sebuah tenda jaga di sana.

Selain itu, 1 unit ekskavator juga diturunkan PLN Batam ke lokasi.

“Kalau aparat membiarkan pekerjaan SUTT berlangsung sementara legal standing masih dipertanyakan, maka sama saja memihak ke PLN,” ujar Alfani.

Ia menyayangkan meski kepolisian berada di lokasi, pengerjaan SUTT yang belum clear urusannya dengan warga itu tetap berlanjut.

“Kita tahu PLN itu super power tapi jangan mengkangkangi hukum seperti ini,” pungkasnya. (D)

Berita Sebelumnya

Covid-19, Waspadai MIS-C pada Anak dan Gejalanya

Berita Selanjutnya

Korsleting Diduga Penyebab Kebakaran Ruang Fraksi Hanura DPRD Batam

Berita Selanjutnya
Korsleting Diduga Penyebab Kebakaran Ruang Fraksi Hanura DPRD Batam

Korsleting Diduga Penyebab Kebakaran Ruang Fraksi Hanura DPRD Batam

Comments 1

  1. Anton saptana says:
    4 tahun ago

    Tegakkan keadilan bos

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com