Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi Divonis 5 Tahun Penjara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi Divonis 5 Tahun Penjara

by BATAM NOW
22/Apr/2022 04:46
Kasus Bupati Bintan, KPK Panggil Eks Gubernur Kepri dan Walkot Tanjungpinang

Tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021. (F: Tempo/ Daniel Christian D.E)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Kepri, memvonis Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi, dengan hukuman 5 tahun penjara. Vonis tersebut terkait kasus korupsi izin pengaturan kuota minuman beralkohol dan rokok.

Apri juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

“Yang bersangkutan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar rupiah, namun sudah dilunasi melalui rekening penampungan KPK,” kata Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Kamis (21/04/2022).

Hakim menyebut Apri Sujadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi izin pengaturan kuota minuman beralkohol dan rokok di BP Kawasan Bintan periode 2016-2018, sebagaimana dalam dakwaan persidangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Namun demikian, hakim menolak pencabutan hak politik sebagaimana tuntutan JPU. “Karena perbuatan terdakwa tidak berkaitan dengan partai politik,” jelas Riska.

Sementara Apri melalui Penasihat Hukum, Kartika Citra Nanda, mengaku kliennya kecewa dengan putusan majelis hakim, mengingat Apri Sujadi sudah cukup kooperatif dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengaturan cukai minuman alkohol dan rokok.

Baca Juga:  Lukas Enembe Dicopot dari Ketua DPD Partai Demokrat Papua

Terhadap putusan tersebut, Apri Sujadi melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah melakukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Kami minta waktu pikir-pikir dulu,” kata Citra. (*)

   sumber: Antara
Berita Sebelumnya

Mafia Minyak Goreng, Segilintir Untung Satu Negara Buntung

Berita Selanjutnya

Penyidik Senior Polres Karimun Tahu Ada DPO Kasus Pembunuhan Cikok Tapi Tak Ada Perintah Atasan untuk Lakukan Upaya Hukum

Berita Selanjutnya
Penyidik Senior Polres Karimun Tahu Ada DPO Kasus Pembunuhan Cikok Tapi Tak Ada Perintah Atasan untuk Lakukan Upaya Hukum

Penyidik Senior Polres Karimun Tahu Ada DPO Kasus Pembunuhan Cikok Tapi Tak Ada Perintah Atasan untuk Lakukan Upaya Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com