BatamNow– Bertha Romius Yasin alias Romi terpidana kasus korupsi Pembangunan Dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Tahun anggaran 2008, tak berkutik saat ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Tanjungpinang bekerjasama dengan intelijen Kejaksaan Agung di Perumahan Buana Vista Kecamatan Batam Kota, Batam, Minggu(30/8) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari pantauan BatamNow, di Kejaksaan Negri Batam Jalan engku Putri, Setelah ditangkap dari persembunyiannya tersangka dibawa ke kantor Kejari Batam selanjutnya dikirim ke lapas tanjung Pinang.
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama menjelaskan, terpidana Berta Romius Yasin alias Romi melarikan diri saat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinag.
“Buronan ini adalah terpidana kasus korupsi Dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Lingga tahun 2008,” ungkapnya
Ditambahkan Aditya dari Agustus 2011 sampai dengan pembacaan putusan pelaku melarikan diri. disidangkan secara in absentia, berdasarkan putusan Pengadilan, pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dikenakan uang pengganti sebesar Rp 634 juta. Jelasnya
“Ada 3 terpidana yang sudah dieksekusi terlebih dahulu. Kerugian negara dari kasus ini sekitar Rp2,2 Miliar”, terangnya (Oki)