BatamNow.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Batam, Kamis (01/10/2026).
Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, penertiban praktik outsourcing, penguatan jaminan sosial pekerja, kenaikan upah minimum 2027, serta percepatan penyelesaian persoalan PT Ghim Li Indonesia.
Sekitar satu jam berorasi di depan lobi DPRD Batam, massa kemudian ditemui Ketua DPRD Kota Batam Kamaluddin dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono.
Keduanya mengajak 10 perwakilan buruh dan serikat pekerja mengikuti audiensi di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam.
Ketua DPW FSPMI Kepri Suprapto mengatakan, pihaknya meminta DPRD Kota Batam memberikan dukungan secara resmi kepada Ketua DPR RI agar pembahasan dan pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan segera dilakukan.
Suprapto menegaskan istilah yang digunakan adalah Pelindungan Ketenagakerjaan, bukan Perlindungan Ketenagakerjaan.
“Jadi pelindungan itu seluruhnya, mulai dari pekerjaannya, proses kerja, dan semua yang berhubungan dengan ketenagakerjaan itu dapat pelindungan,” ujar Suprapto.

Menurutnya, sejumlah persoalan ketenagakerjaan saat ini membutuhkan penguatan regulasi di tingkat nasional. Salah satunya menyangkut Jaminan Hari Tua (JHT) dan persoalan perpajakan yang berkaitan dengan hak pekerja.
FSPMI juga meminta ketentuan mengenai outsourcing diperkuat dalam regulasi ketenagakerjaan.
“Yang kedua adalah kami tahu bahwa ada beberapa hal ini adalah konteksnya nasional, baik itu masalah JHT yang setengah atau 0 persen pajaknya, terus undang-undang outsourcing nanti di dalamnya itu juga,” katanya.
Soroti Praktik Outsourcing
Selain mendorong perubahan regulasi nasional, FSPMI meminta DPRD Kota Batam melakukan pengawasan terhadap perusahaan outsourcing yang dinilai masih melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
Suprapto menyoroti masih adanya pekerja outsourcing yang disebut menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam.
Ia juga menyebut masih ditemukan pekerja outsourcing yang tidak didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan.
“Kadang mereka didaftarkan atas nama mandiri pekerjanya, bukan atas nama perusahaan,” tegasnya.
FSPMI Minta Upah 2027 Naik Minimal 10 Persen di Batam
Tuntutan lain yang disampaikan buruh adalah kenaikan upah minimum tahun 2027.
Suprapto mengatakan pembahasan upah minimum 2027 tetap akan dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan instansi terkait. Secara nasional, FSPMI mengusulkan kenaikan upah pada kisaran 7 hingga 9,5 persen.
Khusus Batam, FSPMI meminta kenaikan upah minimal 10 persen dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Kalau Batam itu perkembangan ekonominya jadi 7 persen, inflasinya 4 persen lebih, ya berarti Batam itu minimal 10 persen,” ujarnya.
Menurut Suprapto, kenaikan upah tersebut menjadi salah satu tuntutan utama yang dibawa dalam aksi di DPRD Kota Batam.

Desak Persoalan PT Ghim Li Segera Diselesaikan
FSPMI juga kembali mendesak pemerintah dan pihak terkait mempercepat penyelesaian persoalan PT Ghim Li Indonesia yang sebelumnya berdampak pada pembayaran upah para pekerja.
Suprapto berharap persoalan tersebut segera diselesaikan sehingga pekerja dan industri yang terdampak dapat kembali pulih.
“Dan terakhir adalah kami meminta semua pihak untuk ikut serta dalam segera menyelesaikan kasus PT Ghim Li. Saya berharap kalau PT Ghim Li ini cepat selesai, juga cepat recovery teman-teman semua, baik itu pekerja ataupun industrinya,” pungkasnya.
Dalam audiensi, Suprapto menyerahkan sejumlah tuntutan kepada Ketua DPRD Kota Batam untuk ditandatangani.
Surat dukungan tersebut selanjutnya diharapkan dapat diteruskan kepada Ketua DPR RI sebagai bentuk dukungan DPRD Kota Batam terhadap pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. (H)

