Caleg DPRD Batam Divonis Pidana, Masih Bisa Lanjut Pemilu? Begini Kata Bawaslu - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Caleg DPRD Batam Divonis Pidana, Masih Bisa Lanjut Pemilu? Begini Kata Bawaslu

30/Jan/2024 22:40
Caleg DPRD Batam Divonis Pidana, Masih Bisa Lanjut Pemilu? Begini Kata Bawaslu

Reza Syailendra anggota Bidang Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Majelis hakim telah memutus perkara menjerat terdakwa Misri Hadi calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Batam.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada hari ini, Selasa (30/01/2024), Misri Hadi divonis pidana penjara 3 bulan tanpa perlu dijalani dengan masa percobaan 6 bulan. Selain itu, didenda Rp 20 juta subsider 1 kurungan.

Ketika diwawancarai awak media, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam menilai sudah tepat putusan hakim terhadap Misri Hadi.

“Apa yang dilakukan dan apa yang di putuskan hakim itu sudah sesuai, dengan ketentuan hakim itu sendiri,” ujar Reza Syailendra anggota Bidang Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Batam, kepada awak media di halaman PN Batam, Selasa (30/01).

Putusan terhadap terdakwa, lanjutnya, belum bisa dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam. Pasalnya, terdakwa masih pikir-pikir dulu atas vonis dan hakim memberi waktu 3 hari.

“Nanti kalau sudah inkrah, baru bisa dilaporkan ke KPU, ini kan masih menunggu tiga hari,” jelas Reza.

Lalu, apakah nantinya terdakwa masih bisa ikut Pemilu 2024 sebagai Caleg DPRD Kota Batam?

“Itu bukan domain kami, ya. Oke,” kata Reza kepada wartawan.

Diberitakan, terdakwa Misri Hadi yang merupakan Caleg DPRD Kota Batam nomor urut 7 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi Kecamatan Sekupang dan Belakang Padang.

Baca Juga:  Kasus Aktif Covid Batam Jadi 205 Orang, 111 di Antaranya Probable Omicron

Ia diduga berkampanye di Masjid Darul Aman, di Sekupang pada Desember 2023. Kasus itu pun bergulir ke PN Batam dalam perkara nomor 46/Pid.Sus/2024/PN Btm.

Karena berkampanye di rumah ibadah, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Misri Hadi melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

JPU menuntut terdakwa Misri Hadi dengan pidana penjara 6 bulan, dan denda Rp 24 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun dalam sidang putusan, Selasa (30/01), Misri Hadi divonis pidana penjara 3 bulan tanpa perlu dijalani dengan masa percobaan 6 bulan. Selain itu, didenda Rp 20 juta subsider 1 kurungan.

Tim KY Turut Pantau Sidang Misri Hadi

Selain Bawaslu Batam, sidang putusan terdakwa Misri Hadi juga diatensi Komisi Yudisial (KY) Penghubung Wilayah Riau.

Satu tim yang hadir di ruang sidang, yakni Ketua KY Penghubung Wilayah Riau Hotman Parulian Siahaan beserta 2 rekannya. Mereka duduk di bangku sebelah kiri untuk pengunjung persidangan, tepat di belakang kursi terdakwa.

Tim KY memasang 1 unit kamera digital jenis camcorder untuk mendokumentasikan persidangan.

Reza Syailendra (lingkaran merah) dan Ketua Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Riau Hotman Parulian Siahaan (lingkaran hijau), memantau sidang terdakwa Misri Hadi di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/01/2024). (F: BatamNow)

Sementara tim Bawaslu Batam yang mengadiri sidang itu, dipimpin Reza Syailendra beserta 2 rekannya. Mereka duduk di bangku sebelah kanan untuk pengunjung persidangan. (Aman)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Disdukcapil Batam Dipadati Warga Menjelang Pemilu 2024

Berita Selanjutnya

Sebanyak 1.101 Persil Tanah Pemko Batam Belum Bersertifikat, Nilainya Hampir Rp 5 Triliun. Wow!

Berita Selanjutnya
1.101 Persil Tanah Pemko Batam Bernilai Hampir Rp 5 Triliun Belum Bersertifikat. Alamak!

Sebanyak 1.101 Persil Tanah Pemko Batam Belum Bersertifikat, Nilainya Hampir Rp 5 Triliun. Wow!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com