BatamNow.com – Camat, lurah se-Kota Batam dikabarkan tengah diperiksa intensif oleh penyidik Polda Kepri.
Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penyelewengan anggaran program Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) di beberapa kelurahan di Batam.
Paket PSPK ini merupakan program Pemko Batam yang digagas oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi SE MM.
Tujuan program ini dinarasikan dalam rangka pemerataan pembangunan di tengah masyarakat Batam.
Tapi anggaran PSPK bersumber dari APBD Kota Batam ini diduga justru diselewengkan untuk “pemerataan pendapatan” bagi para oknum yang terlibat dalam pelaksanaan progam ini.
Program fisik PSPK merupakan pengerjaan pembangunan semenisasi jalan lingkungan, drainase, batu miring, gedung serbaguna dan jembatan atau pelantar.
Selain para camat terkait, sejumlah lurah disebut juga ikut diperiksa.
Demikian juga oknum fasilitator kecamatan, staf KPA, PPTK pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Belum didapat informasi apakah dugaaan penyelewengan ini dilakukan secara berjamaah atau tidak.
Para lurah yang dikabarkan sudah diperiksa penyidik, yakni Lurah Kelurahan Sadai dengan inisial AH; Lurah Bengkong, LIF; Lurah Bengkong Indah, ARP; Lurah Tanjung Buntung, ES.
Awal pemeriksaan penyidik dikabarkan dilakukan terhadap beberapa camat sejak sejak 23 September.
Hingga Jumat (18/10/2024), pemeriksaan diyakini berlanjut dan digaspol oleh penyidik Polda Kepri.
Tampaknya, pemeriksaan dilakukan secara estafet di Tipidkor Polda Kepri di Mapolda, Nongsa, dengan menghadirkan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Misalnya, pada Jumat (18/10/2024), giliran Pascam kecamatan, seorang wanita berinisial EM yang diperiksa di Mapolda Kepri,” ujar sumber.
Apakah dalam waktu dekat akan ada para oknum camat, lurah dan pelaksana lain yang ditetapkan menjadi tersangka?
Dan adakah pejabat teras lain di Pemko Batam menyusul diperiksa, kelak ditersangkakan?
Dirreskrimsus Polda Kepri AKBP Putu Yuda Prawira belum merespons konfirmasi BatamNow.com lewat WhatsApp, pada Jumat (18/10/2024).
Sebagaimana dijelaskan sumber, ihwal di balik pemeriksaan ini adanya laporan tentang borok di pusaran PSPK yang bisa menukik pada dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor).
Misalnya, borok mulai dari pengadaan material yang diduga terjadi “cincai” dengan kontraktor penyedia.
Selain itu, penunjukan tenaga teknis untuk setiap kelompok masyarakat (Pokmas) diduga fiktif, yang tentunya pembayaran honor pun fiktif pula.
Pokmas adalah warga masyarakat yang telah dipilih melalui musyawarah kelurahan untuk melaksanakan swakelola program PSPK.
Dalam proses pemeriksaan penyidik, para tenaga teknis yang diprogramkan untuk mengedukasi Pokmas tidak dapat dihadirkan karena diduga penunjukannya berupa “pinjam nama” alias fiktif.
Padahal untuk seorang tenaga teknis, dianggaran biaya honor fantastis, Rp 17 juta.
Namun patut diduga, tukas sumber itu lagi, untuk fee “pinjam nama” alias tenaga teknis fiktif itu hanya dihargai Rp 2 juta.
“Soal inilah salah satu yang fokus diusut penyidik Tidpikor Polda Kepri dan sekarang baru di 4 kecamatan,” kata sumber.
Disebutkan juga, borok atau dugaan penyelewengan di program PSPK ini sudah terjadi 10 tahun, selama program ini berjalan dengan total anggaran yang diperkirkan ratusan miliar.
Namun “aroma busuk” di PSPK tercium kali ini. Sehingga sejumlah camat, lurah diperiksa penyidik Polda Kepri yang terfokus pada paket program tahun 2023-2024.
Sudah Empat Camat Diperiksa
Ada 4 camat yang sudah diperiksa, kata sumber itu.
Dan, ia sebut, di 4 kecamatan inilah paling parah indikasi penyalahgunaan wewenang dan anggaran program PSPK, termasuk tenaga teknis fiktif. “Dan diduga terparah di Kecamatan Bengkong,” jelas sumber.
Adapun keempat camat yang diperiksa, antara lain Camat Bengkong, MFRB; Camat Batu Aji, FN; Camat Sekupang, KA; dan Camat Sagulung, HR.
Para camat inilah menjadi koordinator dalam menjalankan pelaksanaan PSPK se- Kota Batam, dan diketuai Camat Bengkong, MFRB.
Camat Bengkong ini, katanya, lolos asesmen calon Kadisduk Kota Batam. Ia, disebut, sudah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait PSPK.
Baik Camat Bengkong, M Fairus RB; Camat Batu Aji, Faisal Novrieco; Camat Sekupang, Kamarul Azmi; dan Camat Sagulung, Hafiz Rozie; sudah dikonfirmasi BatamNow.com lewat WhatsApp masing-masing, namun tak ada respons.
Penelusuran BatamNow.com, anggaran proyek program PSPK untuk tahun 2024, mencapai Rp 3,2 miliar/ kelurahan, sebagaimana disampaikan Sekda Kota Batam, Jefridin dalam berberapa momen.
Sesuai data statistik yang didapat redaksi BatamNow.com, terdapat 64 kelurahan di 12 kecamatan di Kota Batam.
Sedangkan Pokmas untuk tiap kelurahan jumlahnya bervariasi. Ada 1 kelurahan dengan 22 Pokmas, tapi minimal 15 Pokmas.
“Kadang 1 sampai 5 Pokmas di-handle satu tenaga teknis,” jelasnya.
Jika dikali dengan total jumlah kelurahan dengan 22 Pokmas/ kelurahan, kalikan biaya yang digelontorkan. Untuk anggaran tenaga teknis saja bisa mencapai miliaran/ tahun.
Dengan demikian asumsi anggaran PSPK setiap tahun diperkirakan mencapai puluhan miliar/tahun.
Sayang, beberapa pejabat di Pemko Batam tak merespons konfirmasi wartawan media ini untuk memastikan jumlah anggaran setiap tahun dan apakah program itu dilaksanakan secara bersama di 64 kelurahan.
Sekda Kota Batam, Jefridin, belum dikonfirmasi redaksi media ini karena sedang berduka pada hari ini, Sabtu (20/10/2024) atas kepergian ibundanya Hj Fatimah binti Comel di Batam (Redaksi BatamNow.com, turut berduka cita).
Dan tak seperti biasanya, Kadis Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan tak merespons konfirmasi BatamNow.com, pada Jumat (18/10/2024).
Pantauan BatamNow.com, pemeriksaan terhadap para camat, lurah dan petugas terkait di tahun politik ini menjadi pembicaraaan panas dan dipergunjingkan di tengah masyarakat Batam, terkhusus di lingkungan Pemko Batam. (tim)
[…] BatamNow.com, pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penyelewengan anggaran program… Baca Selengkapnya
[…] BatamNow.com, pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penyelewengan anggaran program… Baca Selengkapnya