Catat! Karantina Gratis Untuk Pekerja Migran, Pelajar, ASN - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Catat! Karantina Gratis Untuk Pekerja Migran, Pelajar, ASN

21/Des/2021 16:37
Sekitar 5.500 PMI Dideportasi Berangsur dari Malaysia. Empat Pejabat Pemprov Kepri Terpapar Covid-19

Ilustrasi pemulangan PMI dari Malaysia. (F: ANTARA FOTO/M N Kanwa)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan aturan fasilitas karantina gratis hanya berlaku bagi pekerja migran, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri, atau aparat sipil negara (ASN) dari penugasan di luar Indonesia. Kelompok yang disebutkan itu berhak mendapat fasilitas karantina terpusat dengan biaya yang ditanggung pemerintah.

Dilansir CNBCIndonesia.com, Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Hery Trianto mengatakan aturan ini sesuai isi SE Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) huruf F nomor 4 poin g. Ketentuan ini telah ditandatangani Kasatgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 14 Desember 2021.

“Warga negara Indonesia yang tidak termasuk kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bekerjasama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia,” kata Hery dalam siaran pers, Selasa (21/12/2021).

Penyataan ini disampaikan menyusul adanya penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Internasional Soekarto-Hatta. Penumpukan terjadi karena banyak orang kembali ke Indonesia dalam waktu bersamaan. Sebagian besar mereka yang masuk Indonesia adalah pekerja migran, dan sisanya merupakan pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.

Dia menyebutkan kombinasi antara kedatangan di waktu bersamaan dari sejumlah maskapai penerbangan, proses imigrasi, penyaringan kesehatan, tes PCR hingga distribusi ke tempat karantina terpusat menjadikan penumpukan penumpang tak terhindarkan.

Untuk itu, Satgas memperbaiki prosedur registrasi, menambah personel, dan menambah kamar karantina untuk mengurai antrean. Sejak Minggu (19/12/2021) secara perlahan proses karantina berlangsung lancar.

Ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing. Mereka diminta menjalani karantina di tempat akomodadi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Baca Juga:  Wow, Ternyata Kapal Pengangkut PMI Ilegal Juga Disewa Pengedar Narkoba Internasional

Kepala perwakilan asing dan keluarganya dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam. Apabila dalam pemeriksaan ulang RT-PCR seseorang ketika datang ke Indonesia menunjukkan hasil positif, maka mereka wajib menjalani perawatan di rumah sakit.

Pemerintah menanggung semua biaya bagi WNI, sementara WNA harus menanggung hal tersebut secara mandiri. Bila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk baginya dapat diminta pertanggungjawaban.

Keterisian Kamar Capai 70%

Sementara itu, Koordinator Hotel Repatriasi PHRI Vivi Herlambang menyebutkan, hingga 20 Desember ketersediaan kamar untuk karantina masih ada 29,66% atau sekitar 4.920 kamar.

“(Kamar) yang sudah terpakai ada 11.668 atau 70% dari total ruangan yang disediakan (16.588),”kata Vivi.

Hotel yang disediakan untuk karantina beragam, mulai dari bintang 2 sampai 5. Saat ini ada 31 hotel bintang 5 yang tersedia untuk karantina dengan total kamar (room allotment) 5.080. Kemudian, ada 46 hotel bintang 4 dengan ketersediaan kamar 5.692, dan 58 hotel bintang 2 serta 3 dengan jumlah kamar mencapai 5.816.

“Bila ada perubahan hari karantina menjadi 14 hari, kami siap menambah kamar lagi. Kami utamakan bintang 2-3 dan kemudian bintang-bintang lain,” ujarnya.

Vivi menambahkan, para WNA atau WNI non-PMI dan pelajar dari luar negeri wajib melakukan reservasi kamar hotel untuk karantina. Khusus bagi tamu yang mau berangkat keluar negeri untuk tujuan wisata atau perjalanan singkat wajib melakukan reservasi hotel karantina lebih dahulu untuk kepulangan ke Indonesia.

“Untuk mengurangi penumpukan di bandara, tamu kedatangan luar negeri yang sudah selesai melakukan PCR disarankan langsung berangkat menuju hotel,” tuturnya. (*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Jawab Klaim Ketua Kadin Batam Atas Kejadian Pengusiran

Berita Selanjutnya

KPBU Bandar Udara Hang Nadim, Melesatkan Batam sebagai Hub Logistik Internasional

Berita Selanjutnya
KPBU Bandar Udara Hang Nadim, Melesatkan Batam sebagai Hub Logistik Internasional

KPBU Bandar Udara Hang Nadim, Melesatkan Batam sebagai Hub Logistik Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com