BatamNow.com – Aisya Zainal Abidin diduga menipu Mira Banjar Sari Amah berkali-kali hingga mencapai kerugian sekitar Rp 74,4 Juta.
Dalam melancarkan aksinya, Aisya mengaku sebagai Direktur PT Tunas Cahaya Wifiani (TCW).
Awalnya pertemuan 20 Januari 2020, antara Aisya dengan Mira yang sesama perempuan.
Aisya dalam pertemuan itu mengaku kepada Mira, mendapatkan proyek pengadaan laptop di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, sebanyak 15 unit.
Untuk itu, Aisya mengaku butuh uang sebesar Rp 36 Juta.
Aisya menjanjikan keuntungan sebesar Rp 4,8 Juta, 30 hari ke depan.
Tambahan data mempermulus aksinya, Aisyah membuat dokumen palsu berupa nota dari Disdik Kota Batam.
Mira percaya saja atas nota dinas palsu itu. Kemudian dia tergiur.
Selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2020, sekira pukul 20.00, Mira langsung mentransfer uang sebesar Rp 35 Juta ke rekening milik Aisya di BCA. Sisanya sebesar Rp 1 Juta, ditransfer besoknya, ke rekening yang sama.
Belum selesai dengan dagangan pertamanya, pada 7 Februari 2020, Aisya kembali mengajak Mira bermitra dalam pengadaan laptop sebanyak 4 unit, supaya tidak ditegur bagian umum di Pemko Batam.
Untuk pengadaan itu diperlukan modal sebanyak Rp 18 Juta.
Apabila Mira menyetorkan modal untuk pengadaan laptop tersebut, maka akan mendapat keuntungan plus modal awal menjadi Rp 29 Juta. Uang itu akan cair, setelah 30 hari kerja.
Entah bagaimana, Mira pun kembali tertarik dengan skema dagang kedua yang diimingi Aisya. Dan pada tanggal 7 Februari 2020 itu, Mira mentransfer lagi yang Rp 18 Juta ke rekening Aisya.
Tak berhenti di situ, aksi penipuan itu masih berlanjut. Aisya kembali menghubungi Mira pada 10 Februari 2020.
Saat itu Aisya meminta Mira harus memasukan 6 unit laptop lagi dengan spesifikasi tinggi. Laptop itu untuk keperluan di ruangan “Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.”
Dengan alasan modal kurang untuk pengadaan laptop itu, maka keduanya berunding kembali.
Dalam perundingan, Aisya meminta Mira untuk menanggung pembiayaan. Dia katakan, harga laptop per unitnya Rp 6,8 Juta. Maka Mira disarankan untuk memberikan uang senilai Rp 20.400.000. Mira pun menurut saja lalu kembali mentransfer uang ke nomor rekening BCA dengan nama yang sama.
Sekitar pertengahan Maret 2020, Mira mulai menanyakan keuntungan yang dijanjikan oleh Aisya, sebelumnya.
Namun Aisya beralasan bahwa “Wali Kota Batam” belum menandatangani anggaran untuk proyek pengadaan itu.
Karena terus-terusan ditagih sama Mira, maka Aisya beralasan lagi: anggaran Pemko Batam defisit, disebabkan bantuan dana Covid-19.
Tak sabar atas jawaban Aisya, Mira berangkat ke Pemko Batam untuk menanyakan kebenaran terkait pengadaan laptop tersebut.
Bersama suaminya Dasril, Aisya membawa lembaran nota dinas pengadaan laptop di Disdik Kota Batam.
Alhasil penjelasan dari kantor Disdik, Mira sadar telah ditipu Aisya. Mira pun masih berusaha meminta modalnya dikembalikan, namun tidak direspons Aisya.
Rangkaian kasus penipuan disebut di atas adalah kutipan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di persidangan secara virtual, Rabu (03/03/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Aisya duduk sebagai terdakwa penipu Mira, korban yang juga sebagai saksi utama di persidangan.
JPU Dedi Januari Simatupang, melalui Jaksa pengganti Zulna yang membacakan uraian dakwaannya di atas.
Zulna menegaskan atas perbuatannya, Aisya didakwa melanggar pasal berlapis yaitu pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana.
Sedangkan Majelis Hakim atas perkara ini terdiri dari Hakim Ketua Christo Sitorus dan masing-masing anggota Marta Napitupulu dan Hendri.(JP)