Centang-Perenang Pelayanan BP Batam-PT Moya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Centang-Perenang Pelayanan BP Batam-PT Moya

Seakan Ada yang Disembunyikan di Balik Kerja Sama PT Moya sebagai Outsourcing?

by BATAM NOW
12/Jan/2021 18:11
Centang-Perenang Pelayanan BP Batam-PT Moya

Ilustrasi tagihan air minum yang meroket. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Fungsi pelayanan air minum di Batam dalam dua bulan terakhir ini boleh dikata centang-perenang.

Kondisi seperti itu terjadi sejak transisi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam ditangani BP Batam-PT Moya Indonesia.

Dikatakan centang-perenang karena tak sedikit konsumen air minum mengeluh dan resah. Pelayanan kurang profesional, khususnya pada informasi rekening atau billing info oleh pengelola SPAM.

Billing info pun sampai dijuluki billing “mabok”.

Mengapa disebut billing mabok karena tagihan di billing itu meroket dan tak masuk akal. Meroket bila dibanding dengan rekening pembayaran pada bulan-bulan sebelumnya.

Sementara menurut para pelanggan yang terdampak tagihan tak masuk akal itu, kubikasi pemakaian airnya normal saja. Kalau pun ada pemakaian yang naik, tak semeroket tagihan itu.

Meroketnya tagihan air minum ini bukan hanya pada pembayaran Januari 2021, tapi di Desember 2020 pun sudah terjadi.

Sementara Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) No 122 Tahun 2015, Ketentuan Umum pasal 19 tentang SPAM jelas mengatur “jaminan mutu pelayanan” merupakan kewajiban pengelola sebagai hak pelanggan.

Pihak PT Moya sendiri, belakangan ini, setiap konferensi pers mengakui adanya keluhan 303 pelanggan atas lonjakan tagihan air.

Kendati demikian, pihak PT Moya mengklaim kesalahan bukan pada pengelola SPAM. Melainkan kubikasi pemakaian air minum pelanggan yang melonjak.

Selain itu pihak PT Moya juga men-judge instalasi dalam pelangganlah yang bocor, sehingga tercatat pemakaian yang tinggi.

Sejumlah pelanggan air minum mengeluh, dan beberapa pelanggan datang mengadu ke kantor media ini.

Namun tak satu pun dari mereka yang merasa terjadi kebocoran instalasi dalam, kecuali karena billing “mabok” itu.

Pernyataan sepihak pihak PT Moya yang menyudutkan pelanggan pun dipublis di depan “batang hidung” para pejabat Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam. Lalu “manggut-maggut” dan tampak mengamini.

Pihak PT Moya terkesan berkelit dan ambivalen. Di satu sisi menyalahkan para konsumen yang mengeluh, meski tanpa bukti empiris sebagaimana dituduhkan.

Di sisi lain, pihak PT Moya mengakui bahwa penghitungan di billing itu dilakukan dengan estimasi melalui petugas catat meter (cater).

Itu terjadi, karena rumah pelanggan tertutup. Tak diberi akses kepada petugas cater.

Mengenai perhitungan dengan cara estimasi oleh cater pernah dibantah pihak PT Moya ke media ini. Namun ketika dikirim link berita atas pernyataannya, tak lagi ada komentar.

Kadin Batam Temui Pihak PT Moya

Meroketnya tagihan air minum ini juga dikeluhkan oleh para pelanggan di komunitas para pengusaha di sini.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam Jadi Rajagukguk sampai berang atas billing “mabok” ini.

“Banyak teman-teman pengusaha mengadu ke kami karena tagihan rekening air yang melonjak rata-rata 75 persen,” ujarnya dengan nada keras.

Menurutnya, sesuai aduan para pengusaha itu, lonjakan seperti ini tak pernah dialami secara masif oleh konsumen, sebelum pengelolaan SPAM ditangani BP Batam dan PT Moya (outsourcing) sejak 15 November tahun lalu.

Catatan media ini, billing “mabok” itu ada yang meroket sampai 100, 600 hingga 2.000 persen sebagaimana sudah di-blow up dalam pemberitaan media.

Karut marut pelayanan air minum ini, mendorong Kadin Batam memanggil manajemen PT Moya, Kamis (07/01) ke kantornya untuk mendengar penjelasan masalah sebenarnya.

Namun sepeduli Jadi terhadap para pengusaha (konsumen) yang mengeluh, pihak PT Moya justru bergeming atau tidak menggubris “ketua” berbadan tinggi besar ini.

Undangan Kadin sama sekali tak dihadiri PT Moya, meski persiapan yang representatif sudah disiapkan di Graha Kadin Batam Center yang lumayan megah itu.

Itu pulalah yang membuat Jadi, makin berang sejadinya.

Tak Jadi namanya kalau tidak bereaksi keras bila melihat ketidakadilan di tengah masyarakat.

Karena pihak PT Moya tak hadir di kantornya, lalu Jadi yang mendatangi Kantor Pelayanan Pelanggan (KPP) Air Minum di Batam Center.

Maksudnya Jadi mau ke kantor PT Moya tapi agaknya nyasar ke KPP itu.

Entah mengapa pula beberapa staf PT Moya ada yang standby di sana, padahal KPP itu milik BP Batam.

Akhirnya, Jadi pun berdialog di sana setelah sebelumnya nyaris ditentang kedatangannya. Di salah satu ruang tertutup tanpa bisa diliput media, Jadi bertemu dengan beberapa perwakilan PT Moya. Belum diketahui hasil pembicaraan.

Moya “Cuekin” RDP DPRD

Lain lagi dengan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam yang juga “dicuekin” pihak PT Moya dan BP Batam. Seyogianya RDP itu digelar, Kamis (07/01) itu juga.

Undangan legislatif ini pun diperlakukan sama oleh BP Batam-PT Moya layaknya seperti ke Kadin.

Undangan RDP salah satu ruang legislatif untuk mengkomunikasikan masalah masyarakat, juga seakan “dibelakangi” PT Moya.

Semula alasan pihak outsourcing untuk Operating and Maintanance (OM) SPAM itu tak hadir di RDP, karena mengikuti arahan BP Batam yang meminta penjadwalan ulang. Itu jawaban pihak PT Moya ke media ini lewat WhatsApp.

Sikap “leceh” manajemen PT Moya inilah yang diprihatini Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardianto. “Kalau pun tak hadir di RDP, paling tidak berkirim surat, begitu etikanya,” ujar Budi dari fraksi PDI P ini.

Dia juga menyampaikan kekesalannya ke BP Batam dan PT Moya. Lalu Budi menjelaskan posisi DPRD Batam yang diatur Undang-undang (UU) dalam misi memperjuangkan aspirasi rakyat, khusus di sengkarut pelayanan air minum ini.

Namun kemudian Corporate Communication Manager PT Moya Indonesia, Astriena Veracia lagi-lagi berkelit. “Kami sudah berkirim surat untuk tak dapat hadir di RDP itu,” kelitnya.

Sengkarut di pusaran pelayanan air minum ini, banyak pihak yang meradang.

Tengoklah koreksi Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Siadari.

“Saya lihat dan meragukan, apa betul 303 pelanggan tersebut sudah dikaji secara teknis. Saya tidak yakin ada kebocoran, apalagi saat dipegang ATB, belum pernah terjadi seperti itu. Moya harus transparan,” kata Lagat Jumat (08/01), seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Lagat pun sampai mengimbau pelanggan yang merasa dirugikan oleh pihak pengelola SPAM untuk menunda pembayaran rekening air itu, sampai benderang masalahnya.

Cuma, Lagat tak menjamin andai pihak pengelola menjatuhkan sanksi pemutusan pelayanan air ke konsumen.

Semisal memutus jaringan air minum karena menunda membayar tagihan itu.

Sengkarut pelayanan air minum pengelola SPAM memang menjadi pertanyaan besar.

Itu bukan tanpa sebab. Selain pelayanan yang amburadul, posisi (legal standing) PT Moya juga bagian yang dipertanyakan.

Itu juga yang membuat Anggota DPRD Kepri Sahat Sianturi angkat bicara. Dia sangat kecewa atas ulah pengelola SPAM ini.

Dan dia pun menduga ada kongkalikong di balik melonjaknya tagihan air itu.

“Harus diusut. Para pemerhati konsumen mesti bergerak mengoreksi masalah ini,” ujar Anggota DPRD Provinsi Kepri dari fraksi PDI P yang memang tinggal di Batam itu.

Berbagai dugaan ketidakberesan juga muncul dan tak disadari PT Moya sendiri.

Semula pihak PT Moya mengaku sebagai pengelola SPAM.

Namun dibantah oleh Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Dendi Gustinandar.

“Mereka hanya outsourcing untuk Operating and Maintanance. Mereka tak berhak publikasi mengenai tarif air dan soal billing info pelanggan,” tegas Dendi ke media ini.

Tapi apa yang terjadi di lapangan, posisi PT Moya justru seakan absolut. Mereka seolah “mengendalikan” BP Batam.

Publikasi Moya Semakin “Ngawur”

Manajemen PT Moya bicara ke publik lewat media tentang berbagai hal yang di luar kewenangannya. Ini bila merujuk apa yang disampaikan Dendi.

Publikasinya semakin “ngawur” lagi karena baru dua bulan PT Moya beroperasi sudah bicara ke publik soal bagi-bagi cuan dengan BP Batam.

Melalui Direktur PT Moya Indonesia Sutedi Rahardjo dalam satu konferensi pers mengumumkan mereka sudah mendapat cuan Rp 40 Miliar, masa beroperasi dua bulan. Wow…

Bisa jadi berita gembira bagi PT Moya ini menyakitkan bagi para pelanggan yang masih dihimpit billing “mabok” itu.
Entah dengan maksud apa antara pihak BP Batam-PT Moya sengaja melakukan konferensi pers mengumumkan urusan bagi-bagi keuntungan, di tengah keresahan masyarakat pelanggan atas tagihan yang meroket itu.

Pun di kondisi ekonomi Batam yang lagi sulit-sulitnya diterpa gonjang-ganjing Covid-19 yang tak berkesudahan ini.

Manajemen PT Moya, tampak lagi “mabuk kepayang” karena bicara bagi-bagi uang di depan para petinggi BP Batam disaksikan oleh publik.

Pihak PT Moya, tampaknya lupa bahwa bisnis air minum ini tidak sama dengan bisnis komersial biasa.

Air minum adalah hajat hidup orang banyak. Hak atas air dengan pelayanan terukur adalah hak masyarakat dan dijamin UU.

Jaminan atas kualitas pelayanan dan mutu air minum serta tarif yang terjangkau. Ini yang perlu dan sangat mendasar harus dilaksanakan oleh pengelola SPAM.

Bukan pamer keuntungan di tengah keluhan pelanggan yang belum mendapat solusi itu. Hati-hati, laku itu ibarat “menari di atas penderitaan orang”.(tim)

Berita Sebelumnya

Black Box Sriwijaya Air Ditemukan, Menhub Sebut Jenis FDR

Berita Selanjutnya

PT Moya Pamer Setor Keuntungan ke Gedung Burung Elang Emas Rp 20 M

Berita Selanjutnya
PT Moya Pamer Setor Keuntungan ke Gedung Burung Elang Emas Rp 20 M

PT Moya Pamer Setor Keuntungan ke Gedung Burung Elang Emas Rp 20 M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com