Curi Kabel Primer Milik Telkom, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Tangkap 1 Pelaku, 2 Masih Buron  - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Curi Kabel Primer Milik Telkom, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Tangkap 1 Pelaku, 2 Masih Buron 

by BATAM NOW
08/Sep/2021 11:15
Curi Kabel Primer Milik Telkom, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Tangkap 1 Pelaku, 2 Masih Buron 

ER (41), pelaku pencurian kabel primer PT Telkom Indonesia. (F: Polsek Lubuk Baja)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka menangkap ER (41), pelaku pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia. Sedangkan dua pelaku lainnya masih buron.

“Pelaku kita amankan kemarin sore di Polsek Lubuk Baja. Saat ini kita sedang memburu 2 rekan lainnya dari pelaku yang sempat lari. Mereka bertiga saat beraksi,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono SIK, Rabu (08/09/2021).

ER ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja di sekitaran Komplek Bumi Indah pada Selasa (07/09/2021) sore.

Bermula pada Selasa (07/09) sekira pukul 16.50, Asisten Manager Safety & Security PT Telkom Indonesia yakni P (56) mendapat telepon dari atasannya yang memberitahukan telah terjadi pencurian kabel primer milik perusahaan itu di dekat Simpang Martabak Har.

P langsung memastikan informasi tersebut ke lokasi. Di sana, ia menemukan 4 potong kabel primer dengan panjang ± 8 meter yang telah ditarik keluar dari dalam parit trotoar. Total kerugian PT Telkom Indonesia, ditaksi Rp 13 juta.

Baca Juga:  Kemenkes Sebut Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6 Bulan ke Atas Dimulai Maret 2023

Selanjutnya P pun membuat laporan ke Kantor Polsek Lubuk Baja.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta barang bukti di TKP, tim akhirnya melakukan penangkapan terhadap ER di sekitaran Komplek Bumi Indah, Lubuk Baja. Sementara dua pelaku lainnya -berdasarkan informasi dari ER-, masih dalam pengejaran.

Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja.

“Kita jerat pelaku dengan pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono SIK.(Hendra)

Berita Sebelumnya

Kebakaran Lapas Tangerang Kelas I, 41 Napi Tewas, Kemenkumham: Terjadi di Blok C

Berita Selanjutnya

Polisi Sebut Arus Pendek Listrik Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang

Berita Selanjutnya
Polisi Sebut Arus Pendek Listrik Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang

Polisi Sebut Arus Pendek Listrik Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com