BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah membeberkan sejumlah skenario dan peta jalan menuju transisi pandemi virus corona (Covid-19) menjadi endemi di Indonesia. Strategi itu saat ini masih digodok bersama para ahli, namun sebagian relaksasi mulai dilakukan uji coba.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya juga telah mengingatkan, penetapan status endemi harus diukur berdasarkan tingkat imunitas atau kekebalan komunal yang tinggi. Selain itu, kenaikan kasus Covid-19 harus rendah, hingga kapasitas fasilitas kesehatan yang memadai.
Luhut melanjutkan transisi dari pandemi ke endemi juga harus memenuhi target tingkat vaksinasi dosis dua dan ketiga, terutama kepada sasaran warga lanjut usia (lansia).
Untuk memenuhi target vaksinasi tersebut, Luhut mengatakan, pemerintah pusat akan terus mendorong pemerintah daerah. Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang telah mendapat tiket booster vaksin untuk mendatangi sentra-sentra vaksin terdekat.
Adapun untuk mengetahui detail lebih lanjut, berikut merupakan sejumlah relaksasi yang dilakukan pemerintah sebagai uji coba masa transisi pandemi menuju endemi Covid-19 di Indonesia.
1. Syarat Tes Covid-19 Perjalanan Domestik Ditiadakan
Pemerintah resmi menghapus syarat negatif virus corona melalui tes PCR maupun rapid test antigen bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) baik melalui jalur darat, laut, maupun udara mulai 8 Maret 2022. Kebijakan itu hanya berlaku bagi mereka yang sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis dan booster.
Sementara PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selanjutnya, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan PPDN tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Seluruh ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto 8 Maret 2022.
2. Masa Karantina PPLN Dipangkas Jadi Sehari
Pemerintah mengumumkan masa karantina kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) khusus bagi warga yang sudah menerima dosis virus corona dosis kedua atau ketiga dipangkas menjadi 1 x 24 jam.
Aturan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 8 Maret 2022. Dalam SE itu disebutkan PPLN ketentuan karantina dibedakan berdasarkan status vaksinasi.
“Pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga,” demikian kata Satgas.
Masa karantina sebelumnya ditetapkan selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama. Serta karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau booster.
3. Uji Coba Bebas Karantina di Bali
Pemerintah telah melaksanakan uji coba masuk Bali bebas karantina bagi PPLN yang telah divaksinasi Covid-19 lengkap serta booster sejak, Senin 7 Maret 2022. Evaluasi kemudian akan dilakukan setiap pekan dan apabila berhasil akan dilanjutkan di pintu masuk lainnya.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebut uji coba masuk Bali bebas karantina ini menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Ia pun optimistis akan semakin banyak peluang usaha dan lapangan kerja baru yang tercipta untuk masyarakat.
4. Target Bebas Karantina Per 1 April 2022
Pemerintah juga berencana memperluas kebijakan bebas masuk wilayah Indonesia tanpa karantina bagi PPLN per 1 April mendatang. Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan menegaskan rencana tersebut dapat terealisasi apabila uji coba bebas karantina PPLN yang dimulai sejak 7 Maret di Bali berhasil.
“Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal 1 April,” kata Luhut.
Namun demikian, Luhut juga menegaskan gagasan proses transisi pandemi virus corona menjadi endemi di Indonesia dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sehingga tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
Luhut juga memastikan setiap proses pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintah pusat selalu berlandaskan data dan masukan dari para ahli kesehatan dan epidemiolog di Indonesia.
5. Suporter Boleh Nonton Pertandingan di Stadion
Pemerintah mulai mengizinkan kompetisi olahraga dihadiri penonton di stadion. Kendati demikian, kebijakan ini hanya berlaku bagi warga yang sudah menerima vaksin dosis lanjutan atau booster.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menambahkan, calon penonton tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen. Ia sekaligus menegaskan, aturan itu tidak berlaku bagi daerah yang masuk kategori PPKM Level 4.
“Pelaksanaan kegiatan tersebut juga harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster dan tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen,” tulis Safrizal dalam keterangannya, Selasa (08/03).
Selanjutnya, rincian kapasitas penonton atau suporter yakni 50 persen untuk daerah dengan status PPKM Level 3, 75 persen untuk daerah PPKM Level 2, dan 100 persen untuk daerah dengan status PPKM Level 1.
6. Peluang Prokes Jaga Jarak Dilonggarkan Jelang Ramadan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga membuka peluang untuk melonggarkan salah satu protokol kesehatan (prokes) virus corona yakni jaga jarak selama masa transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19 di Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menambahkan, saat ini pemerintah tengah menyusun peta jalan menuju endemi. Namun sebelum itu, Indonesia menurutnya harus mencapai dua kondisi, yakni fase pengendalian pandemi dan fase pra endemi.
“Kita tahu pelonggaran prokes itu kan bisa saja misalnya jaga jarak, misalnya pada kegiatan-kegiatan tertentu seperti aktivitas di tempat ibadah. Karena kita akan memasuki bulan Ramadan, mungkin jaga jarak ini sudah tidak dijadikan menjadi salah satu indikator,” kata Nadia dalam konferensi pers, Selasa (08/03). (*)
sumber: CNN Indonesia