Dana Daerah Rp 113 T Mengendap di Bank per 31 Desember 2021 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dana Daerah Rp 113 T Mengendap di Bank per 31 Desember 2021

19/Jan/2022 14:42
Bukan Covid, Sri Mulyani Ungkap Pandemi Baru Mengancam Dunia!

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (F: Muchlis J/ Biro Pers Sekretariat Presiden)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membeberkan bahwa dana yang mengendap di daerah masih tinggi, yakni Rp 113,38 triliun per Desember 2021.

Dilansir CNNIndonesia.com, Menkeu mengungkapkan saldo dana Pemda pada akhir tahun lalu masih menjadi yang tertinggi pada 3 tahun terakhir. Padahal, ia berharap dana transfer ke Pemda bisa menjadi peredam dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19.

Ani, akrab sapaannya, merincikan pada Desember 2019 endapan dana di Pemda senilai Rp 101,52 triliun. Angka itu turun sedikit pada 2020 menjadi Rp 93,96 triliun.

Namun kemudian melonjak menjadi Rp 113,38 triliun pada 2021. Ani menyayangkan masalah tersebut.

Apalagi, ia menyebut pemerintah pusat sudah berusaha untuk tak memangkas transfer ke daerah secara besar-besaran agar mereka bisa optimal sehingga dampak tekanan ekonomi akibat Covid-19 bisa teredam.

“Ini yang saya selalu katakan. Kalau pusat ingin dengan shock besar melakukan countercyclical ngegas, daerah yang memegang peranan hampir 1/3 dari belanja kita bisa bahkan tidak hanya mengakselerasi countercyclical tapi meredam dampak ekonomi,” jelas dia.

Baca Juga:  Terpancing dari FJB, Pencuri Belasan Motor dari Sekitaran Nagoya Ditangkap Polisi

Pernyataan serupa sudah beberapa kali Bendahara Keuangan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampaikan sebagai peringatan kepada kepala daerah agar mempercepat belanja mereka guna menopang konsumsi masyarakat. Sayangnya, hingga tahun berakhir belum tampak perbaikan berarti.

Ani berharap kondisi tersebut dapat membaik ke depannya lewat implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) yang diteken Presiden Jokowi 5 Januari lalu. (*)

Berita Sebelumnya

BP Batam Gelar Sosialisasi Peningkatan Pelayanan Prima SPAM Batam

Berita Selanjutnya

Polisi Mintai Keterangan Belasan Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri

Berita Selanjutnya
Polisi Mintai Keterangan Belasan Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri

Polisi Mintai Keterangan Belasan Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com