BatamNow.com – Komandan Datasemen Polisi Militer (Dandenpom) TNI Kota Batam, Mayor CPM Arif Subagio akan menindaklanjuti informasi dugaan keterlibatan oknum TNI yang menghalangi tugas wartawan di acara pemusnahan KTP-elektronik (KTP-el), di Sekupang Batam.
BatamNow.com mengonfirmasi Arif, Minggu (31/01/2021) karena pada pernyataan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang beredar luas, ada seorang oknum berpakaian mirip TNI terlibat menghalangi tugas wartawan yang tengah bertugas meliput.
“Terima kasih infonya pak nanti akan kami tindak lanjuti,” ucapnya, Minggu (31/01) malam.
Ketua AJI Batam Slamet Widodo mengecam tindakan Wali Kota Muhammad Rudi atas penghalang-halangan wartawan pada saat peliputan acara pemusnahan 48.808 KTP-elektronik di halaman Disduk Capil Kota Batam Sekupang, Jumat (29/01/2021).
Adapun peristiwa yang dialami Beres Lumban Tobing wartawan Tribun Batam itu terjadi di tengah kata sambutan Rudi sebelum acara pemusnahan KTP-el.
Tetiba saja Rudi menegur wartawan itu yang sedang mendokumentasikan kegiatan itu dengan cara merekam video lewat handphone.
Entah apa yang memantik amarah Rudi, lalu menghentikan kata sambutannya dan menegur wartawan itu.
“Tolong, tak usah direkam dek, tak usah direkam, tolong ambil handphonenya, ambil handphonenya, dihapus,” begitu perintahnya kepada dua ajudannya yang sedang berada posisi standby di tempat acara berlangsung.
Kemudian atas perintah Rudi, dua ajudannya berserta seorang pria yang mengenakan pakaian lengkap TNI menggiring paksa Beres ke pojok, di sekitar tamu yang hadir.
Kedua ajudan berserta pria berseragam itu pun menghapus rekaman di handphone Beres.
Setelah memastikan rekaman terhapus, HP Beres lalu dikembalikan. “Saya benar-benar shock dengan kejadian ini, kata Beres saat dikonfirmasi BatamNow.com.
Kepada BatamNow.com, Slamet yang Ketua AJI Batam mengecam keras tindakan Rudi dan dua ajudan serta seorang yang diduga oknum TNI itu.
“Wartawan pada saat meliput dilindungi undang-undang dan tak boleh ada penyensoran,” kata Slamet.
Sementara itu Rudi dua kali dihubungi tidak menjawab BatamNow.com melalui percakapan WhatsApp, Minggu (31/01).
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan.
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).(JS/H)