Wahai Para Perokok, Mulai Besok Cukai Rokok Naik Lho - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Wahai Para Perokok, Mulai Besok Cukai Rokok Naik Lho

by BATAM NOW
31/Jan/2021 22:31
Miliar Batang Rokok Diselundupkan, Kapan Para Pelakunya Ditangkap?

Ilustrasi rokok. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok terbaru akan berlaku mulai besok, 1 Februari 2021. Artinya, mulai besok harga rokok juga mulai mengalami kenaikan.

Dilansir CNBCIndonesia.com, penetapan ini dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari sisi kesehatan, tingkat merokok masyarakat, terutama ibu-ibu dan anak yang terus meningkat, hingga kondisi keuangan negara.

Namun, tidak semua golongan atau jenis rokok dinaikkan tarif cukainya. Hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang tarif cukainya naik.

Untuk kategori SKM cukainya naik 13,8%-16,9% tergantung golongan, sementara untuk SPM naik 16,5%-18,4%.

Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% ini sempat mendapatkan penolakan dari petani tembakau, terutama di tengah kondisi Covid-19 saat ini.

Pengusaha rokok juga melakukan protes karena dianggap akan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkali-kali menegaskan akan mengimbau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk lebih memperbanyak penindakan terhadap rokok ilegal.

Meski demikian, dengan berbagai pertimbangan tersebut, akhirnya pemerintah tetap mengumumkan kenaikan cukai rokok pada akhir tahun lalu.

Pertimbangan Pemerintah Menaikkan Cukai Rokok

Setidaknya ada empat pertimbangan yang dilakukan pemerintah sebelum menaikkan cukai rokok:

– Kesehatan

Pertimbangan dari sisi kesehatan adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama di kalangan remaja usia 10-18 tahun agar dapat sesuai target yang dipatok sebesar 8,7% di RPJMN tahun 2024 nanti. Saat ini prevalensi merokok anak usia ini berada di level 9,1%.

– Pekerja dan Petani Tembakau

Dari sisi pekerja dan petani adalah untuk melindungi pekerja di industri tembakau sebanyak 158,5 ribu orang dan petani tembakau sebanyak 2,6 juta orang.

Petani juga bagian dari rantai pasok industri rokok, sehingga petani juga harus mendapatkan perhatian.

– Tekan Rokok Ilegal

Dari sisi tarif, di mana juga harus mempertimbangkan dampak daripada timbulnya rokok yang ilegal. Sebab, setiap kenaikan tarif rokok itu dinilai akan berpotensi menimbulkan pelanggaran dalam bentuk rokok ilegal, apakah tidak pakai pita atau pitanya palsu dan seturusnya.

“Tentunya, semakin tinggi dan ekstrem ini akan berpotensi meningkat rokok ilegal banyak, makanya ini harus diatur,” kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi kepada CNBC beberapa waktu lalu.

– Penerimaan Negara

Pemerintah juga mempertimbangkan kontribusi rokok ini ke penerimaan negara. Tahun ini, pendapatan dari CHT ditergetkan sebesar Rp 173,78 Triliun.

Berita Sebelumnya

Dandenpom Batam akan Tindak Lanjuti Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Yang Menghalangi Tugas Wartawan di Acara Pemusnahan KTP

Berita Selanjutnya

Cara Membedakan Sariawan Biasa dengan Gejala Covid-19

Berita Selanjutnya
Cara Membedakan Sariawan Biasa dengan Gejala Covid-19

Cara Membedakan Sariawan Biasa dengan Gejala Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com