BatamNow.com – Tenggat waktu (deadline) pengembalian (re-ekspor) 877 kontainer berisi limbah elektronik impor yang terindikasi mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
tersisa tinggal sepuluh hari.
Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberi waktu 30 hari batas waktu re-ekspor ke negara asal terhitung sejak 12 Desember 2025.
Namun, hingga kini, tidak satu kontainer pun yang beranjak dari Dermaga Terminal Peti Kemas Batu Ampar, Batam.
“Benar, sampai saat ini belum ada yang dire-ekspor dan seluruh kontainer masih berada di pelabuhan,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Evi Octavia, saat dikonfirmasi BatamNow.com.
Ratusan kontainer tersebut sejak pengungkapan kasus tiga bulan lalu tertahan dan tidak diperkenankan keluar dari kawasan pelabuhan, kecuali untuk kepentingan re-ekspor yang menjadi kewajiban mutlak para importir.
Perintah Tegas Re-ekspor KLH
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) secara resmi telah memerintahkan tiga perusahaan importir, yakni: PT Esun International Utama Indonesia (EIUI), PT Logam Internasional Jaya (LIJ), PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI), untuk wajib melakukan re-ekspor limbah elektronik terindikasi B3 tersebut.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Gakkum KLH Nomor P.223/I/GKM.2.1/12/2025, dengan batas waktu 30 hari sejak 12 Desember 2025, sehingga tenggat akhir jatuh pada 12 Januari 2026.
Surat itu ditandatangani Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan SIK MH, dan secara eksplisit menegaskan, “Apabila rekomendasi re-ekspor tidak dilaksanakan, maka proses penegakan hukum lebih lanjut akan ditempuh”.
Pihak Bea dan Cukai (BC) Batam mengakui telah beberapa kali menyampaikan surat perintah re-ekspor itu kepada ketiga perusahaan pelaku importasi, namun hingga kini, perintah tersebut belum diindahkan.
Diduga Kuat Langgar UU No 32 Tahun 2009
Gakkum KLH sebelumnya menegaskan bahwa pemasukan limbah elektronik impor B3 dari Amerika Serikat ke Batam diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf (d ) disebutkan secara tegas:
Setiap orang dilarang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara Pasal 106 UU No 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana berat: Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.

Penegakan Hukum Masih Dipertanyakan
Meski ancaman pidana diatur dengan jelas dan tegas dalam undang-undang, hingga kini belum terlihat langkah penyidikan pidana atas dugaan pelanggaran tersebut.
Padahal, skandal impor limbah elektronik ini telah diungkap KLH dan BC Batam sejak awal September 2025.
BatamNow.com telah mengkonfirmasi Humas KLH di Jakarta, namun belum memperoleh penjelasan substansial.
Respons yang diterima redaksi sejauh ini hanya menyebutkan bahwa konfirmasi telah diteruskan ke unit teknis dan diminta untuk menunggu.
Penindakan administratif yang dilakukan KLH atas skandal limbah ini diketahui merupakan tindak lanjut surat Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa Nomor R-00724/Jenewa/250822, yang memuat laporan Basel Action Network (BAN) terkait dugaan pengiriman ilegal limbah plastik dan e-waste ke Indonesia tertanggal 21 Agustus 2025.
Dugaan Volume Jauh Lebih Besar
Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Osman Hasyim, sebelumnya mengungkapkan bahwa limbah elektronik sejenis yang diduga sempat masuk secara mulus ke Batam selama tahun 2025 diperkirakan mencapai sekitar 4.800 kontainer ukuran 40 feet tanpa tertahan di pelabuhan.
Pemasukan limbah ini berjalan mulus sesuai perizinan dari
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam lewat rekomedasi Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam.
Terdapat dua surat persetujuan dari BP Batam, yakni:
a. Surat Kepala BP Batam No. 001/KA-A3.3/LB.00 /01/2025 tanggal 9 Januari 2025 perihal Persetujuan Pemasukan Bahan Baku Yang Belum Ditetapkan Pembatasannya.
b. Surat Kepala BPBatam No. 003/KA-A3.3/LB.00 /03/2025 tanggal 14 Maret 2025 perihal Persetujuan Pemasukan Bahan Baku Yang Belum Ditetapkan Pembatasannya.
Kini, keberadaan 877 kontainer yang tertahan disebut mulai mengganggu aktivitas logistik di Terminal Peti Kemas Batu Ampar.
Hal itu juga diakui Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rully Syah Rizal, sehingga telah meminta PT Batam Terminal Petikemas (BTP) untuk menolak pembongkaran kontainer limbah impor sejenis dari kapal.
Meski terlambat, langkah tersebut diambil karena masih ada perkiraan sekitar 1.300 kontainer limbah lain yang berpotensi masuk ke Batam melalui pelabuhan yang sama.
Surat permintaan BP Batam itu nomor B-7889 /A5.3/LB.03 /12/2025 tertanggal 18 Desember 2025 yang ditandatangani Rully Syah Rizal.
Publik Menunggu Ketegasan Negara
Amatan media ini, banyak pemerhati lingkungan meragukan kepatuhan importir untuk melakukan re-ekspor secara sukarela.
Publik kini menanti tindakan tegas Gakkum KLH: apakah negara akan benar-benar menegakkan hukum pidana lingkungan secara tegas, atau kembali berhenti pada peringatan administratif?
Pertanyaan lain yang mulai menggelayut di ruang publik: ke mana dan dengan mekanisme apa ratusan kontainer limbah B3 ini akan disingkirkan dari Batam jika importir tak mengindahkan perintah negara melalui KLH? (A/Red)

