BatamNow.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto usai berkas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi dinyatakan lengkap atau p-21.
Dilansir CNNIndonesia.com, mengenakan rompi tahanan jaksa, Syafri Harto tampak bungkam dan langsung digiring ke mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di sel tahanan Mapolda Riau sebelum dilimpahkan ke pengadilan Kejari Pekanbaru.
Kepala Kejati Riau Jaja Subagja mengatakan pihaknya memutuskan untuk menahan tersangka karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti yang memperlancar proses hukum.
“Karena syaraf formil sudah terpenuhi, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, sulitkan persidangan, begitu pula tersangka jangan sampai ulangi perbuatannya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (17/01/2022).
Sosok Syafri Harto sebagai tenaga pendidik turut menjadi alasan jaksa menahan tersangka.
“Dia itu figur, seharusnya seorang dosen atau dekan memberi contoh baik bagi dunia pendidikan dan masyarakat yang terjadi inikan begini, sehingga kita lalukan penahanan,” ucapnya.
Dalam perkara ini, tersangka Syafri harto dikenai Pasal 289 juncto 294 Ayat 2 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Riau bergulir di Mapolda Riau saat seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional inisial L, membuat pengakuan di media sosial telah dilecehkan sang dekan saat bimbingan proposal skripsi Oktober 2021 lalu.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik hingga dilimpahkan ke kejaksaan. (*)