BatamNow.com – Ratusan buruh tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam menggelar demo di depan Kantor Wali Kota Batam, Jalan Engku Putri, hari ini, Senin (25/09/2023).
Ada 7 poin tuntutan yang disuarakan buruh dalam aksi damai ini, mulai dari meminta kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen, penghentian impor beras, hingga menuntut keadilan bagi warga Pulau Rempang, Galang.
Ketua Koalisi Rakyat Batam Yafet Ramon mengatakan aksi demo akan dilanjutkan hingga akhir tahun ini. “Iya terkait upah dan Omnibus Law. Untuk soal Rempang akan melihat dinamikanya seperti apa,” katanya kepada BatamNow.com, di lokasi unjuk rasa, Senin (25/09) siang.

Sebelumnya, dalam orasi unjuk rasa, Koalisi Rakyat Batam menilai UU Ciptaker (Omnibus Law) tidak memihak kepada buruh.
“Saat ini dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, kita pekerja buruh dan petani betul-betul dinistakan, betul-betul dihantam, betul-betul dimiskinkan secara sistemik melalui Undang-undang Omnibus Law/ Cipta Kerja,” teriak Ramon dari atas mobil komando di depan Kantor Wali Kota Batam.

Diungkapkannya, Omnibus Law memudahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja oleh perusahaan.
Selain itu, Ramon melanjutkan, “Dengan Omnibus Law bisa saja yanah yang kita milki diganti rugi atau diganti untung dengan alasan Program Strategis Nasional. Ini yang menjadi pemikiran, alasan, kenapa sampai hari ini kita tetap menolak Undang-undang Cipta Kerja”.

Soal tuntutan kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen, jelas Ramon, hitungannya termasuk karena buruh yang upahnya hanya naik sekitar 0,8 persen (Rp 20-35 ribu) selama 2 tahun pandemi Covid-19 lalu.
“Upah minimum naik 15 persen itu dari mana? Defisit selama 2 tahun Covid-19 ditambahkan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini. Itu formulanya,” jelas Ramon.
Ditegaskan Koalisi Rakyat Batam, buruh juga akan bersuara ketika ada ketidakadilan menerpa masyarakat. Penegasan ini terkait yang dialami warga Pulau Rempang, Galang, yang terancam direlokasi dari 16 kampung yang mereka tempati turun-temurun bahkan sejak tahun 1834. Ini buntut masuknya investasi Rempang Eco-City yang kemudian ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional.
“Oleh sebab itu, kami mohon jangan sampai keadilan bagi masyarakat yang ada di Pulau Rempang, tidak bisa diwujudkan. Mohon kepada pemerintah diperhatikan hal ini,” ucap Ramon.

Adapun 7 tuntutan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam, antara lain:
- Cabut Omnibus Law – UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja
- Naikkan upah minimum tahun 2024 sebesar 15%
- Cabut presidential threshold 20% menjadi 0%
- Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan
- Tolak impor beras 23 juta ton
- Turunkan harga beras dan sembako
- Wujudkan keadilan bagi masyarakat Rempang.
Pantauan BatamNow.com di lokasi, unjuk rasa Koalisi Rakyat Batam berakhir sekira pukul 11.45 WIB. Meskipun begitu, beberapa buruh masih duduk menunggu di depan Kantor Wali Kota Batam. (D)
