Demo Koalisi Rakyat Batam Lanjut di Kantor UPTD Disnakertrans Kepri, Desak Transparansi Kasus Kematian Buruh - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Demo Koalisi Rakyat Batam Lanjut di Kantor UPTD Disnakertrans Kepri, Desak Transparansi Kasus Kematian Buruh

23/Okt/2025 21:02
Demo Koalisi Rakyat Batam Lanjut di Kantor UPTD Disnakertrans Kepri, Desak Transparansi Kasus Kematian Buruh

Demonstrasi buruh tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) di depan kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), di Kota Batam, Kamis (23/10/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Koalisi Rakyat Batam (KRB) menggelar demo lanjutan di depan kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), di Komplek Ruko King Business Center, Kamis (23/10/2025).

Aksi ini merupakan kelanjutan dari tuntutan mereka terkait kasus kematian buruh di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar, yang disampaikan di perusahaan kemarin.

Ketua Koalisi Rakyat Batam, Yapet Ramon, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya menuntut transparansi dan kejelasan hasil pemeriksaan dari instansi pengawas.

Ia menyoroti lambatnya penanganan kasus yang telah diadukan sejak Agustus lalu dan mendesak agar nota dinas hasil pemeriksaan segera diserahkan.

“Kami minta nota dinasnya. Kalau tidak, kami tidak akan bubar dan saya akan menggembok pintu kantor ini. Jangan main-main lagi, buruh kami sudah banyak yang meninggal,” tegas Yapet Ramon di tengah aksi.

Ketua Koalisi Rakyat Batam, Yapet Ramon berorasi dari atas mobil komando dalam demonstrasi di depan kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), di Kota Batam, Kamis (23/10/2025). (F: BatamNow)

Yapet juga mengingatkan para pengawas ketenagakerjaan dan oknum nakal untuk bertobat serta tidak mempermainkan nasib pekerja.

Menurutnya, aksi kali ini menjadi momentum memperbaiki sistem pengawasan agar tidak ada lagi kasus kematian buruh yang terabaikan.

“Kami sudah berbicara dengan Kapolres. Jika tidak ada hasil di sini, kami tidak akan pulang. Tanjung Uncang kemarin kami bertahan sampai malam, apalagi ini di pusat kota yang dekat dengan tempat makan. Kami akan tetap bertahan sampai tuntutan kami dipenuhi,” ujarnya.

@batamnow Koalisi Rakyat Batam (KRB) menggelar demo lanjutan di depan kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), di Komplek Ruko King Business Center, Kamis (23/10/2025). Aksi ini merupakan kelanjutan dari tuntutan mereka terkait kasus kematian buruh di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar, yang disampaikan di perusahaan kemarin. Ketua Koalisi Rakyat Batam, Yapet Ramon, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya menuntut transparansi dan kejelasan hasil pemeriksaan dari instansi pengawas. Ia menyoroti lambatnya penanganan kasus yang telah diadukan sejak Agustus lalu dan mendesak agar nota dinas hasil pemeriksaan segera diserahkan. “Kami minta nota dinasnya. Kalau tidak, kami tidak akan bubar dan saya akan menggembok pintu kantor ini. Jangan main-main lagi, buruh kami sudah banyak yang meninggal,” tegas Yapet Ramon di tengah aksi. … Koalisi Rakyat Batam memberikan waktu kepada pihak UPTD untuk menyiapkan dokumen yang diminta tanpa perlu mengadakan pertemuan panjang yang dinilai hanya membuang waktu. Sekitar pukul 10.30 WIB, perwakilan massa diterima masuk untuk melakukan pertemuan. Namun hingga waktu makan siang, belum ada hasil kesepakatan yang dicapai. Setelah menunggu sekitar enam jam, akhirnya Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kepri, Said M Idris, menyerahkan notulen hasil pertemuan kepada perwakilan KRB, Samdani Ginting, berisi 10 poin kesepakatan. Salah satu poin penting dalam kesepakatan itu adalah permintaan agar kasus di PT ASL Shipyard dikawal, termasuk pengalihan status pekerja dari PKWT menjadi PKWTT, pemantauan upah subkontraktor di bawah UMK, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem kerja outsourcing di Provinsi Kepri. Dalam keterangannya, Said menyampaikan bahwa sejumlah kasus ketenagakerjaan yang dilaporkan telah ditindaklanjuti. “Beberapa kasus yang sedang dalam proses saat ini telah ditindaklanjuti dengan cepat dan tengah dalam tahap monitoring,” ujarnya. Baca selengkapnya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamtiktok #fyp #batamnews #batamsirkel #batamhariini #beritabatam #batamhits #fypシ゚viral #rempang #semuatentangbatam #galang #batampunyacerita #batamdaily #barelang #fypシ #batamtiktokcommunity #aslshipyard ♬ original sound – BatamNow.com

Koalisi Rakyat Batam memberikan waktu kepada pihak UPTD untuk menyiapkan dokumen yang diminta tanpa perlu mengadakan pertemuan panjang yang dinilai hanya membuang waktu.

Baca Juga:  Polisi Tunggu Hasil Labfor Kebakaran Maut Tanker Federal II di Shipyard PT ASL Tanjung Uncang

Sekitar pukul 10.30 WIB, perwakilan massa diterima masuk untuk melakukan pertemuan. Namun hingga waktu makan siang, belum ada hasil kesepakatan yang dicapai.

Setelah menunggu sekitar enam jam, akhirnya Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kepri, Said M Idris, menyerahkan notulen hasil pertemuan kepada perwakilan KRB, Samdani Ginting, berisi 10 poin kesepakatan.

Perwakilan Koalisi Rakyat Batam, Samdani Ginting (kiri) menerima notulen rapat dari Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam Disnakertrans Provinsi Kepri, Said M Idris (kanan), Kamis (23/10/2025). (F: BatamNow)

Salah satu poin penting dalam kesepakatan itu adalah permintaan agar kasus di PT ASL Shipyard dikawal, termasuk pengalihan status pekerja dari PKWT menjadi PKWTT, pemantauan upah subkontraktor di bawah UMK, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem kerja outsourcing di Provinsi Kepri.

Dalam keterangannya, Said menyampaikan bahwa sejumlah kasus ketenagakerjaan yang dilaporkan telah ditindaklanjuti.

“Beberapa kasus yang sedang dalam proses saat ini telah ditindaklanjuti dengan cepat dan tengah dalam tahap monitoring,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan menelusuri berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari pengupahan, jaminan sosial, hingga status hubungan kerja agar sesuai ketentuan yang berlaku. “Hal ini menjadi agenda prioritas kami ke depan,” katanya.

Selain itu, pemerintah provinsi juga tengah membentuk Kader Norma Kerja sesuai instruksi Gubernur Kepri untuk meminimalisir pelanggaran di lapangan.

“Kami sedang meningkatkan klasifikasi UPT Pengawasan Kota Batam dari tipe B menjadi tipe A sebagai bentuk upaya penguatan kelembagaan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terkait norma kerja dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” tambahnya.

Terkait kasus di PT ASL Shipyard, Said menjelaskan bahwa tim audit investigasi telah dibentuk guna memastikan penerapan K3 berjalan sesuai ketentuan.

“Kami berkomitmen menyampaikan hasil rekomendasi kepada instansi terkait, termasuk kepolisian dan masyarakat Batam,” tegasnya.

Menanggapi isu adanya koordinasi antara pengawas dan perusahaan pelanggar sebelum pengeluaran rekomendasi, Said menegaskan bahwa pengawasan sudah memiliki kewenangan penuh sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 33 Tahun 2025.

“Tidak ada aturan yang mengharuskan koordinasi terlebih dahulu dengan perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Jika ada kasus seperti itu, bisa jadi hanya oknum,” jelasnya.

Sementara itu, terkait investigasi insiden kerja di PT ASL Shipyard juga pada Juni lalu, Said memastikan proses masih berjalan.

“Kami akan fokus memastikan bahwa prosedur penerapan K3 berjalan sebagaimana mestinya. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan rekomendasi yang dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penutupan perusahaan,” katanya.

Ia menambahkan, fungsi pengawasan berupa rekomendasi yang juga dapat menghasilkan sanksi tegas terhadap pelanggaran.

“Misalnya, apabila pekerjaan di ruang terbatas tidak dikerjakan oleh tenaga ahli, kami akan menjadikannya temuan dan merekomendasikan tindakan sanksi. Bahkan pencabutan sertifikat ahli dapat kami sarankan ke kementerian jika terjadi pelanggaran,” tutupnya.

Sehari sebelumnya, Koalisi Rakyat Batam menggelar demo di PT ASL Shipyard. Hasilnya, manajemen perusahaan yang diwakili General Manager Audrie Kosasih menyanggupi permintaan demonstran.

Manajemen PT ASL menyetujui tuntutan koalisi untuk mengalihkan seluruh pekerja subkontraktor menjadi status karyawan dalam waktu tiga bulan, dengan berbagai persyaratan administratif dan kesehatan. (H)

Berita Sebelumnya

Peringati Bulan Bahasa, AJI Batam dan Perpustakaan BI Kepri Gelar Workshop Jurnalistik dan Lomba Menulis

Berita Selanjutnya

PWI Kepri Serahkan SK Plt PWI Natuna, Komit Perkuat Kapasitas Wartawan di Wilayah Perbatasan

Berita Selanjutnya
PWI Kepri Serahkan SK Plt PWI Natuna, Komit Perkuat Kapasitas Wartawan di Wilayah Perbatasan

PWI Kepri Serahkan SK Plt PWI Natuna, Komit Perkuat Kapasitas Wartawan di Wilayah Perbatasan

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply