BatamNow.com, Jakarta – Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan, pihaknya telah menemukan modus yang digunakan Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA) dalam mencari pendanaan untuk kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Dilansir Kompas.com, modusnya yaitu dengan mencari sumbangan kepada masyarakat dengan embel-embel akan mengirimkannya ke luar negeri seperti daerah konflik di Suriah.
“Dalam pelaksanaannya selalu dikaburkan oleh kegiatan yang di mata publik merupakan kegiatan yang tidak melanggar, seperti lembaga pendidikan, pengiriman bantuan ke luar negeri terutama Suriah berupa pakaian, makanan,” kata Aswin dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Aswin mengatakan, cara-cara seperti itu sengaja dilakukan BM ABA untuk meraih simpati masyarakat.
Menurutnya, masyarakat akan empati untuk memberikan sumbangan kepada warga di Suriah. Dengan demikian, BM ABA merasa telah menguasai wilayah tersebut karena mendapat dukungan dari sumbangan masyarakat.
“Memang itu bagian dari meraih simpati masyarakat yang pada ending-nya disebut penguasaan wilayah dengan dukungan,” tutur dia.
Masih dari Aswin, dari modus itu juga membuat timbulnya salah tafsir dari publik terhadap Densus 88 atas penangkapan tiga teroris di Bekasi.
Diakuinya, beberapa waktu terakhir sejak penangkapan, timbul opini bahwa Densus 88 telah melakukan kriminalisasi terhadap ulama.
“Saat kita menangkap tersangka yang menyangkut organisasi ini, publik bereaksi seakan kita telah mendzolimi, telah mengkriminalisasi. Padahal, kita sudah menjelaskan tak ada kriminalisasi, tak ada tindakan kita yang tak berdasarkan awal bukti permulaan yang cukup di tangan,” imbuh Aswin.
Lebih lanjut, Densus 88 disebut bakal meminta bantuan kepada sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mensosialisasikan mekanisme penyumbangan.
Aswin berharap, lembaga-lembaga ini mampu mengimbau umat atau masyarakat agar memberikan sumbangan kepada pihak yang kredibel.
“Agar sumbangan yang diberikan bisa diarahkan ke lembaga yang dapat diperiksa kebenarannya,” pungkas Aswin.
Diketahui, Densus 88 menangkap tiga tersangka teroris JI, yakni Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamad di Pondok Melati, Bekasi, pada 16 November 2021.
Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat BM ABA dan Farid Okbah adalah anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.
Zain juga merupakan anggota Fatwa Komisi MUI yang saat ini status kepengurusannya telah dinonaktifkan.
Kemudian, Farid Okbah adalah pendiri Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI).
Sementara itu, Anung Al Hamad adalah pendiri “Perisai”, suatu badan yang memberikan bantuan hukum bagi anggota JI yang tertangkap Densus 88 Polri. (*)