BatamNow.com – BP Batam kini tengah gencar mem-branding mimpi “Batam menuju Kota Baru lewat Transformasi Pelabuhan”.
Namun berbagai permasalahan menggelayut di pengelolaan pelabuhan yang ditangani BP Batam menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Media ini sudah melaporkan bagaimana keadaan proyek revitalisasi pendalaman Dermaga Utara Palabuhan Batu Ampar berbiaya Rp 80 miliar lebih itu terhenti dan tak dapat dimanfaatkan alias mangkrak.
Target pendalaman kolam dermaga yang telah menghabiskan uang negara sebanyak Rp 65,5 miliar itu awalnya disyaratkan dapat disandari kapal berbobot 35.000 DWT, namun proyek yang dikerjakan hampir dua tahun itu berhenti di ujung perjalanannya.
Kemudian berbagai deret masalah lain terungkap dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian intern BP Batam tahun 2022 yang disarikan dalam laporan media ini.
BPK merilis LHP-nya pada Mei 2023 dan di-publish pada Desember 2023, di mana di sana dibeber berbagai masalah dalam pengelolaan sistem pelayanan, pengelolaan dan keuangannya.
BPK menyebut Badan Usaha (BU) Pelabuhan BP Batam dalam fungsi pengawasannya belum memadai. Kini Direktur BU Pelabuhan BP Batam dijabat Dendi Gustinandar.
Fungsi pengawasan masih bermasalah, disebab fungsi pengendalian dan pengawasan belum memadai. Itu, misalnya, belum terdapat pengawasan atas 355 data pernyataan umum kapal (PUK) layanan pelayaran.
BPK menyebut kondisi ini tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan pada BP Batam dimana sistem informasi pengelolaan keuangan yang belum tertib.
Belum lagi kendala dalam mengawasi perairan, BP Batam ternyata tidak memiliki angkutan laut.
Masalah penaganan jasa labuh dan jasa tambat juga dalam barisan temuan itu.
Diungkap BPK, piutang BP Batam dari pendapatan jasa labuh dan jasa tambat yang disajikan dalam laporan keuangan tahun 2022, mencapai hampir Rp 60 miliar tercela karena sistem penerbitan faktur bermasalah.
Piutang di atas disebut terdapat pada 94 agen pelayaran dengan total 1.260 faktur yang diterbitkan. Hanya 69 faktur yang memiliki informasi data kapal. Sedangkan 1.191 faktur tanpa informasi data kapal.
Belum lagi soal data pada aplikasi seaport management system (SMS) belum didukung data sebagai perhitungan pendapatan jasa labuh dan jasa tambat.
Ada lagi soal belum adanya dukungan informasi data kapal dari KSOP Khusus Batam dan Badan Usaha Swasta pemilik terminal khusus data kapal.
Di lingkungan wilayah kerja BP Batam terdapat terminal khusus. Terminal khusus ini dimiliki badan usaha swasta yang penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatannya memerlukan perjanjian sewa denga BP Batam.
Pada perjanjian dimaksud mencantumkan hak BP Batam, antara lain melaksanakan pemeriksaan dan mengawasi atas penggunan perairan.
Namun, dalam perjanjian itu tak diperjelas bentuk pemeriksan dan pengawasan dimaksud yang seharusnya mendukung data kapal yang berlabuh dan tambat di terminal khusus.
Peraturan Kepala BP Batam Nomot 16 Tahun 2022 yang mengatur tata kelola kewajiban agen pelayaran, namun belum berjalan sepenuhnya.
Ada lagi pengelolaan aset yang dikerjasamakan dengan perjanjian konsesi jasa di lingkungan BP Batam yang belum disajikan sesuai ketentuan sehingga BP Batam belum memperoleh nilai wajar aset konsesi jasa pada Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Sehingga BP Batam belum memperoleh nilai wajar atas aset konsesi jasa pada BUP dari aset kemitraan Rp 3,7 triliun lebih dari total Rp 53 triliun lebih aset Barang Milik Negara (BMN) per tahun 2022.
Tentang perjanjian konsesi jasa pun belum mengatur perlakuan terhadap aset konsesi jasa yang diambil alih pada masa akhir konsesi jasa dengan mekanisme pembelian.
BUP juga disebut tidak memantau kewajiban pelaporan konsesi jasa oleh mitra.
Temuan BPK menyebut juga Direktur BUP tidak cermat dalam memantau pelaksanaan perjanjian konsesi jasa terkait kewajiban penyampaian laporan oleh mitra.
Dan, Kepala Biro Keuangan BP Batam dalam menyusun laporan keuangan tidak memedomani ketentuan yang berlaku.
Sehingga BPK merekomendasikan Kepala BP Batam selain menetapkan mekanisme penerapan PSAP No 16, juga memerintahkan Direktur BUP untuk meminta laporan dari mitra secata rutin dan lengkap.
Rekomendasi lain meminta Kepala BP Batam memerintahkan Kabiro Keuangan untuk menyajika aset konsesi jasa dari partisipan mutra pada laporan keuangan BP Batam sesuai ketentuan.
Adapun mitra konsesi jasa BP Batam yang laporan wajib, yakni PT Bintang Sembilan Sembilan Persada, PT Indodharma Corpora, PT Nongsa Terminal Bahari, PT Sarana Citra Nusa san Synergi Thaharada.
Beberapa kali konfirmasi media ini terkait masalah pelabuhan BP Batam termasuk temuan BPK, belum direpons Dendi Gustinandar. (red)