Iming-imingi Pembebasan, Ada Pihak Minta Keluarga Tahanan Kasus Rempang Ganti Kuasa Hukum - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Iming-imingi Pembebasan, Ada Pihak Minta Keluarga Tahanan Kasus Rempang Ganti Kuasa Hukum

Tim Advokasi Duga Upaya Mengganggu Konsentrasi

22/Des/2023 16:18
Iming-imingi Pembebasan, Ada Pihak Minta Keluarga Tahanan Kasus Rempang Ganti Kuasa Hukum

Berurutan dari kiri, Andi Wijaya, Sopandi, Noval Setiawan, dan Edy K Wahid, yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Keluarga tahanan kasus demo bela Rempang, mengaku diiming-imingi pembebasan para terdakwa bila mau mengganti kuasa hukumnya ke pengacara yang ditunjuk oleh pihak tertentu.

Hal tersebut disampaikan oleh pihak keluarga terdakwa kepada wartawan, dalam satu diskusi bersama Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, di Batam Center, Jumat (22/12/2023) .

Kejadian itu, akunya, saat ia mengunjungi terdakwa yang menjalani tahanan.

“Mereka meminta kami mengganti kuasa hukum ke kuasa hukum lain yang ditunjuk pak…,” katanya sambil menyebut nama seseorang yang diklaim pihak tertentu itu sebagai relasi pengacara yang ditawarkan.

Diskusi bersama Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, di Batam Center, Jumat (22/12/2023). (F: BatamNow)

Terkait adanya upaya dari pihak tertentu itu, dibenarkan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang. Namun mereka belum bisa bicara lebih jauh.

“Upaya itu memang ada, tapi itu hanya mengganggu kita dan mengganggu konsentrasi tahanan dan keluarga tahanan,” kata Andi Wijaya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru.

Meskipun begitu, sambung Andi, pihak dari 31 terdakwa yang menjadi klien mereka, tidak ada yang mencabut kuasa dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.

“Sampai detik ini, itu belum ada surat pencabutan kuasa. Artinya masih, kuasa yang legal adalah kita,” tegasnya, Jumat (22/12).

Lalu, apakah perkara yang sudah masuk ke persidangan di pengadilan bisa dicabut?

“Nggak bisa,” tegas Andi.

Andi Wijaya dari LBH Pekanbaru yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang. (F: BatamNow)

Kalau laporan polisi, jelasnya, bisa dicabut namun tetap saja tak membatalkan atau mempengaruhi proses hukum terhadap terdakwa.

“Kalau sudah masuk ke pengadilan, itu kemungkinan besar adalah peralihan tahanan, atau penangguhan penahanan, tidak bisa dia mengatakan itu bebas. Kalau pembebasan itu kan tidak diadili lagi,” terangnya.

Sehingga, pembebasan hanya bisa didapatkan lewat putusan pengadilan. “Kalau bebasnya tanpa putusan pengadilan itu ilegal. Itu tindakan di belakang nalar hukum lah,” tandasnya.

Baca Juga:  Luhut Wacanakan Bali Bebas Karantina Jika Angka Vaksinasi Standar WHO

Andi melanjutkan, ada juga pihak tertentu yang mengiming-imingi agar para terdakwa divonis ringan. Menurutnya, itu bisa disebut sebagai upaya intervensi.

“Hukum pidana itu tidak bisa tawar-menawar. Ini ada upaya tawar-menawar dan ini merusak prosedur hukum pidana,” jelasnya.

Andi pun kembali menganggap bahwa berbagai iming-iming itu hanya sebagai upaya pihak tertentu yang ingin memecah konsentrasi terdakwa maupun pihak keluarganya.

Meskipun, iming-iming tersebut tak mempan sebab ke-31 kliennya masih percaya Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang sebagai kuasa hukumnya.

Pendampingan oleh Tim Advokasi ini dilakukan secara gratis. “Iya, pro bono,” kata Edy Kurniawan Wahid dari YLBHI, kepada BatamNow.com, Jumat (22/12).

Sementara diberitakan, Wali Kota ex-officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan ia berharap hakim menjatuhkan vonis seringan mungkin terhadap terdakwa kasus demo bela Rempang yang berujung ricuh.

“Saya berharap supaya hakim memudahkan saudara-saudara kita yang sedang menjalani hukuman atas kejadian 11 September, seringan mungkin,” kata Rudi pada Senin (18/12), dikutip Tempo.co.

Kamis (21/12) kemarin, adalah sidang pertama di Pengadilan Negeri Batam Kelas I A, terhadap para terdakwa kasus Rempang yang ditangani Tim Advokasi tersebut. Sidang lanjutan diagendakan pada Rabu (03/01/2024).

Sebagai informasi, Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), YLBHI-LBH Pekanbaru; Eksekutif Nasional WALHI; Eksekutif Daerah WALHI Riau; LBH Mawar Saron Batam; PBH Peradi Batam; Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN); Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA); Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Trend Asia.

Tim ini lah yang memberikan pendampingan hukum bagi warga Rempang, Galang, yang takut digeser ataupun direlokasi dari tanah leluhurnya buntut program strategis nasional Rempang Eco-City. (D)

Berita Sebelumnya

Deret Masalah Temuan BPK Ditengah Branding BP Batam akan Transformasi Pelabuhan

Berita Selanjutnya

BP Batam Diduga Lakukan Maladministrasi Bahkan Pidana, Tangani Rempang Sebelum Perpres 78/2023

Berita Selanjutnya
BP Batam Diduga Lakukan Maladministrasi Bahkan Pidana, Tangani Rempang Sebelum Perpres 78/2023

BP Batam Diduga Lakukan Maladministrasi Bahkan Pidana, Tangani Rempang Sebelum Perpres 78/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com