Detail Kuota Umrah, Protokol Kesehatan, dan Kenaikan Biaya saat Pandemi Covid-19 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Detail Kuota Umrah, Protokol Kesehatan, dan Kenaikan Biaya saat Pandemi Covid-19

29/Okt/2020 11:46
Detail Kuota Umrah, Protokol Kesehatan, dan Kenaikan Biaya saat Pandemi Covid-19

Suasana umrah pertama di Masjidil Haram di tengah pandemi Covid-19. (F: Reuters)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi membuka kembali kedatangan jamaah umrah mulai 4 Oktober 2020. Indonesia termasuk negara yang dapat mengirimkan jamaahnya ke Tanah Suci dalam waktu dekat.

Namun di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah Arab Saudi menetapkan berbagai hal yang berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan.

Dilansir dari Tempo.co, mengutip surat edaran dari Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah dan In-Bound Indonesia atau Asphurindo, ada sejumlah ketentuan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia. Berikut rinciannya:

  1. Jemaah Indonesia sudah diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah umrah.
  2. Indonesia memperoleh kuota untuk umrah kurang lebih 800-1000 orang per hari.
  3. Visa umrah dibuka mulai tanggal 1 November 2020.
  4. Penerbangan hanya diperbolehkan dengan pesawat Saudia Airlines (SV) dari Jakarta – Jeddah- Jakarta 1 hari sekali (SV817 – SV816)
  5. Jemaah yang diperbolehkan umrah hanya yang berusia 18 – 50 tahun.
  6. Jemaah umrah diwajibkan tes PCR 72 jam atau tiga hari sebelum keberangkatan dari dan ke Jakarta (Indonesia).
  7. Jemaah diwajibkan memiliki Asuransi perjalanan lengkap.
  8. Jemaah umrah diwajibkan menjalani karantina selama tiga hari di hotel Saudi.
  9. Jemaah umrah diwajibkan memakai hotel bintang empat atau lima selama di Saudi.
  10. Jemaah umrah diwajibkan menggunakan kamar double atau sekamar diisi dua orang.
  11. Jemaah hanya diberi jatah satu kali umrah.
  12. Jemaah bebas salat di Masjidil Haram dengan mendaftar melalui aplikasi I’tamarna.
  13. Bus hanya boleh diisi 20 jemaah.
  14. Jemaah didampingi tour leader warga negara Saudi.
  15. Harga visa, hotel, transportasi naik.
  16. Pajak Saudi naik 30 persen, maka harga paket umrah akan naik.
  17. Satu pemesanan visa terdiri dari 50 orang.
  18. Jatah kuota visa seluruh dunia 10 ribu per hari.
Baca Juga:  Sepi Pendapatan, Penggali Kubur di Sei Temiang: Alhamdulillah, Malah Senang

“Maka dengan ketentuan dari Arab Saudi yang sangat ketat tersebut berpengaruh terhadap kenaikan harga paket umrah di masa pandemi Covid-19 ini. Harga akan normal kembali jika kondisi telah kembali normal.”

Demikian tertera dalam surat edaran yang ditandatangani Dewan Pengurus Pusat Asphurindo pada 28 Oktober 2020.(*)

Berita Sebelumnya

BPOM Belum Keluarkan Izin Edar Vaksin Covid-19 di Indonesia, Apa Alasannya?

Berita Selanjutnya

Anggota Komisioner KPU Kepri, Priyo Handoko Reaktif Covid-19

Berita Selanjutnya
Anggota Komisioner KPU Kepri, Priyo Handoko Reaktif Covid-19

Anggota Komisioner KPU Kepri, Priyo Handoko Reaktif Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com