Dewan Pers Bantah Terima Gratifikasi dari Tim Ferdy Sambo - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dewan Pers Bantah Terima Gratifikasi dari Tim Ferdy Sambo

07/Sep/2022 21:41
Dewan Pers Mengutuk Tindak Kekerasan yang Menimpa Nurhadi Wartawan Tempo di Surabaya

Dewan Pers. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dewan Pers membantah tuduhan adanya aliran dana atau gratifikasi dari tim Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri) kepada oknum Dewan Pers pada 15 Juli 2022.

Tuduhan itu bermula dari laporan yang dibuat seorang yang mengaku bernama Teuku Yudhistira pada Senin, 5 September 2022. Ia melaporkan Dewan Pers ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

Adapun klarifikasi Dewan Pers tentang tuduhan itu, sebagai berikut:

  1. Laporan yang dilakukan Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi.
  2. Dewan Pers menerima Sdr Arman Hanis dkk sebagai pengacara keluarga Fedy Sambo pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7 dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apapun.
  3. Dalam penjelasan Dewan Pers sebelumnya (surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022) sudah ditegaskan, bahwa konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat (4) anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.
  4. Meskipun demikian, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut. (*)
Berita Sebelumnya

RSKI Galang Nihil Pasien Sejak 15 Mei 2022. Tetap Standby Menunggu Komando

Berita Selanjutnya

Tes Mata Pelajaran SBMPTN Dihapus, Ini Gantinya

Berita Selanjutnya
Lika-liku Nadiem Hapus UN, Kelulusan Sekolah Ditentukan Rapor

Tes Mata Pelajaran SBMPTN Dihapus, Ini Gantinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com