Dewan Pers Kutuk Pembunuhan Jurnalis di Siantar-Simalungun. Mendesak Kepolisian Selidiki dan Ungkap Pelakunya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dewan Pers Kutuk Pembunuhan Jurnalis di Siantar-Simalungun. Mendesak Kepolisian Selidiki dan Ungkap Pelakunya

19/Jun/2021 18:40
Dewan Pers Mengutuk Tindak Kekerasan yang Menimpa Nurhadi Wartawan Tempo di Surabaya

Dewan Pers. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Seorang jurnalis di Siantar-Simalungun tewas diduga ditembak dengan senjata api, dini hari tadi, Sabtu (19/06/2021).

Mara Salem Harahap korban penembakan maut itu dihabisi nyawanya dekat rumahnya di dalam mobil pribadi yang dikendarainya.

Korban berusia 42 tahun itu adalah Pemimpin Redaksi LasserNewsToday, media online yang beralamat di Pematang Siantar-Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Dia juga seorang bendahara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) untuk wilayah Siantar-Simalungun.

Baca Juga:  Simalungun Gempar, Pimred Media Online Tewas Bersimbah Darah Ditembak Orang Tak Dikenal

Selain mengutuk pelaku pembunuhan itu, Dewan Pers juga menyampaian duka citanya yang mendalam kepada keluarga atas kepergian Mara Salem Harahap.

Menurut siaran Dewan Pers, pembunuhan dengan alasan apapun tidak dapat diterima, apalagi kemungkinan karena menjalankan tugas seorang jurnalis.

Dewan Pers juga meminta komunitas pers se-Sumut agar memberikan perhatian mengawal pengusutan kematian Marah Salem Harahap agar segera dapat terungkap siapa  pelaku beserta motifnya.

Kepada masyarakat Dewan Pers juga mengimbau bahwa setiap permasalahan terkait profesi jurnalistik (pers) atau menyangkut pemberitaan agar dapat diselesaikan sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.

Dan juga kepada segenap insan pers nasional yang bertugas di lapangan, agar mengutamakan keselamatan diri dan menjalankan tugas junalistiknya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Siaran Dewan Pers ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, Sabtu (19/06) hari ini.(D)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Beredar Pesan Tes PCR Tak Mampu Deteksi Covid-19 Varian Delta, Ini Kata Pakar

Berita Selanjutnya

Diborgol! Ini Tampang Adelin Lis Buron Pembalakan Liar

Berita Selanjutnya
Diborgol! Ini Tampang Adelin Lis Buron Pembalakan Liar

Diborgol! Ini Tampang Adelin Lis Buron Pembalakan Liar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com