Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres Publisher Rights - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres Publisher Rights

by BATAM NOW
01/Sep/2024 21:20
Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres Publisher Rights

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Komite Publisher Rights berfoto bersama dengan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Wakil Menkominfo Nezar Patria setelah menerima surat keputusan, Jumat (30/08/2024). (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dewan Pers telah resmi menetapkan 11 anggota yang akan melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Anggota komite ini terdiri dari para ahli dan perwakilan pemerintah.

Keputusan ini diumumkan pada 19 Agustus 2024, dengan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa 11 anggota komite telah terpilih melalui proses seleksi yang ketat.

“Tim seleksi telah menetapkan 11 orang sebagai anggota komite Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang telah ditetapkan melalui putusan Dewan Pers tanggal 19 Agustus 2024,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dilansir Antara, Jumat (30/08/2024).

Komite ini terdiri dari 5 perwakilan Dewan Pers, 5 ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta 1 perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Anggota dari Dewan Pers meliputi Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Dr. Suprato. Sementara itu, dari kalangan ahli, terdapat nama-nama seperti Ambang Priyonggo MA, Damar Juniarto, Dr. Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi. Dari unsur pemerintah, Mediodecci Lustarini, yang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, juga turut bergabung.

Ninik menjelaskan bahwa komite ini akan mulai bekerja pada 1 September 2024, dan masing-masing anggota telah menerima surat keputusan yang mencakup empat area penting, yaitu: standar tata kelola komite, standar operasional perjanjian kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital, standar operasional mediasi, serta standar operasional pengawasan.

Baca Juga:  Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Meninggal Dunia

Ninik berharap komite ini dapat menjalankan fungsinya dengan optimal, mendukung ekosistem pers yang sehat, dan memastikan pembagian keuntungan yang adil antara perusahaan pers dan platform digital.

Ia menambahkan bahwa komite akan berperan sebagai mediator atau konsultan dalam hal terjadi sengketa atau jika ada perusahaan pers yang membutuhkan panduan dalam menjalin kerja sama dengan platform digital.

“Karena selain perusahaan-perusahaan pers yang besar yang sekarang ini sudah mandiri bisa melakukan sendiri, banyak juga perusahaan pers yang kecil-kecil yang belum memahami bagaimana cara melakukan kerja sama,” ucap dia.

Selain itu, komite diharapkan aktif dalam mengawasi agar platform digital memberikan dukungan yang signifikan bagi pengembangan ekosistem digital yang sehat di Indonesia, termasuk mendorong pemberitaan yang sesuai dengan undang-undang, keberagaman, dan inklusivitas.

Pasal 5 Perpres juga menegaskan pentingnya platform digital merancang algoritma yang mendukung peraturan pemerintah, mencegah polarisasi, dan mempromosikan keberagaman.

“Kita berharap dengan terbentuknya komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi, sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” ucap Ninik. (*)

Berita Sebelumnya

Tim Advokasi: Hentikan Pendekatan Keamanan dan Proyek Rempang Eco-City

Berita Selanjutnya

Harga BBM di Batam dan Kepri per 2 September 2024

Berita Selanjutnya
BPH Migas Minta Pertamina Monitor dan Amankan Stok. Agustiawan: Sampai Desember Penyaluran BBM Dijamin Terkendali

Harga BBM di Batam dan Kepri per 2 September 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com