BatamNow.com – Dewan Pers telah resmi menetapkan 11 anggota yang akan melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Anggota komite ini terdiri dari para ahli dan perwakilan pemerintah.
Keputusan ini diumumkan pada 19 Agustus 2024, dengan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa 11 anggota komite telah terpilih melalui proses seleksi yang ketat.
“Tim seleksi telah menetapkan 11 orang sebagai anggota komite Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang telah ditetapkan melalui putusan Dewan Pers tanggal 19 Agustus 2024,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dilansir Antara, Jumat (30/08/2024).
Komite ini terdiri dari 5 perwakilan Dewan Pers, 5 ahli dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta 1 perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Anggota dari Dewan Pers meliputi Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Dr. Suprato. Sementara itu, dari kalangan ahli, terdapat nama-nama seperti Ambang Priyonggo MA, Damar Juniarto, Dr. Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi. Dari unsur pemerintah, Mediodecci Lustarini, yang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, juga turut bergabung.
Ninik menjelaskan bahwa komite ini akan mulai bekerja pada 1 September 2024, dan masing-masing anggota telah menerima surat keputusan yang mencakup empat area penting, yaitu: standar tata kelola komite, standar operasional perjanjian kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital, standar operasional mediasi, serta standar operasional pengawasan.
Ninik berharap komite ini dapat menjalankan fungsinya dengan optimal, mendukung ekosistem pers yang sehat, dan memastikan pembagian keuntungan yang adil antara perusahaan pers dan platform digital.
Ia menambahkan bahwa komite akan berperan sebagai mediator atau konsultan dalam hal terjadi sengketa atau jika ada perusahaan pers yang membutuhkan panduan dalam menjalin kerja sama dengan platform digital.
“Karena selain perusahaan-perusahaan pers yang besar yang sekarang ini sudah mandiri bisa melakukan sendiri, banyak juga perusahaan pers yang kecil-kecil yang belum memahami bagaimana cara melakukan kerja sama,” ucap dia.
Selain itu, komite diharapkan aktif dalam mengawasi agar platform digital memberikan dukungan yang signifikan bagi pengembangan ekosistem digital yang sehat di Indonesia, termasuk mendorong pemberitaan yang sesuai dengan undang-undang, keberagaman, dan inklusivitas.
Pasal 5 Perpres juga menegaskan pentingnya platform digital merancang algoritma yang mendukung peraturan pemerintah, mencegah polarisasi, dan mempromosikan keberagaman.
“Kita berharap dengan terbentuknya komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi, sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” ucap Ninik. (*)

