BatamNow.com – Temuan BPK atas rekening titipan Bank Riau Kepri (BRK) yang bermasalah memantik banyak tanya?
Pemantiknya karena di LHP BPK itu tidak dibeber secara detail “akibat dan risiko penyalahgunaan pembukaan rekening titipan pendapatan pajak daerah itu”.
Misalnya, terkait pertanyaan Anggota Komisi II Sahat Tambunan, “Atas nama siapa rekening (tabungan) titipan itu dan siapa yang mengalihkan setiap hari secara manual ke kas daerah.”
Nah salah satu yang dapat ditangkap di balik pertanyaan Sahat itu, misalnya potensi bunga uang dari Rp 455 miliar selama setahun di rekening titipan itu.
Namun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Batam pihak Bank Riau Kepri (BRK) mengatakan rekening tabungan tersebut dibuka tanpa bunga.
Nah, pernyataan ini juga menimbulkan pertanyaan. Di pusaran semena-menanya pihak BRK membuka rekening titipan ini justru diduga berpotensi merugikan kas daerah (Kasda).
Karena dengan membuka rekening bermasalah ini pihak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) justru tidak mendapat bunga lagi akibat rekening titipan itu.
Kalkulasi sementara, jika bunga uang itu ditetapkan, potensi pendapatan Kasda bisa mencapai Rp 192 juta setahun.
Asumsinya: transaksi setahun Rp 455 miliar. Efektivitasnya selama 240 hari kerja. Maka transaksi setoran per hari (rata-rata) Rp 455 miliar/ 240 hari = Rp 1,895 miliar.
Maka diperkirakan bunga per tahun dengan menggunakan BI rate tabungan 10%. Maka taksiran bunga yang didapat = 10 % x Rp 1,895 miliar =Rp 189 juta lebih.
Nah bila merunut ke pertanyaan Sahat bahwa indikasi kerugian negara bisa terjadi dari aspek potensi pendapatan bunga uang itu.
Memang pertanyaan Sahat Tambunan masih seputar atas nama siapa rekening itu dan siapa setiap pukul 15.00 yang mengalihkan secara manual setoran para wajib pajak (WP) itu ke rekening kas daerah yang juga di BRK. Tapi maksud Sahat bisa juga mau membongkar masalah bunga bank itu.
Namun perwakilan BRK yang dihadirkan dalam RDP, Kamis (17/06/2021) itu agaknya tidak dapat menjawabnya karena tidak kompeten.
Itu pula lah alasan Ketua Komisi II Edward Brando langsung menyela Anggota Udin P Sihaloho SH, agar pertanyaan selanjutnya dapat diakhiri karena perwakilan dari bank yang membuka rekening titipan itu tidak dapat menjawab.
Soal kehadiran perwakilan dari BRK itu juga menjadi pertanyaan. Mengapa tidak menghadirkan yang berkompeten di RDP itu?
Apakah ini satu siasat untuk mengulur waktu dengan maksud tertentu di balik rekening titipan BRK itu? Padahal akar masalah sebenarnya ada di sana.
Sebab bagaimanapun temuan BPK ini tidak dapat dianggap sepele, meskipun Pemko Batam mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2020 dari BPK sendiri.
Sekarang bola ada di tangan para anggota Komisi II dan Badan Anggaran (Banggar) yang akan membahas lebih detail dugaan “borok” di pusaran LHP BPK ini.
Dimana clue-nya, sebenarnya, sudah disimpulkan BPK bahwa rekening titipan itu memang bermasalah, melanggar ketentuan perundang-undangan dan mengakibatkan timbulnya risiko penyalahgunaan.
Apalagi BPPRD membiarkan rekening “bodong” ini berjalan terus, meski diketahui menyalahi.
Ini sangat substansif daripada materi lain BPPRD yang dirilis ke publik.(JS)