BatamNow.com – Ketua DPP Kepri Lembaga Investigasi (LI) Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara Panahatan SH mengkritisi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di momen Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember 2021.
“Kami meminta kepada Jaksa Agung agar mengevaluasi kinerja Kejari Batam khususnya masa kekepimpinan Kajari sekarang karena sangat minimnya penindakan kasus korupsi di sini,” tegas Panahatan.
Ia melihat indikasi atau dugaan kasus korupsi yang mencuat di Batam, cukup lumayan.
“Kami sendiri ada melaporkan kasus Rekening Titipan Bank Riau Kepri (BRK) yang bermasalah, namun hingga enam bulan belum ada kejelasan oleh penyidik Tipikor Kejari,” ujar Panahatan.
Kasus Rekening Titipan BRK itu, hasil temuan BPK tahun 2020. Bank Riau Kepri membuka Rekening Titipan BP2RD Kota Batam tanpa ada MoU dengan Pemko Batam.
Transaksi di rekening titipan bermasalah itu sekitar Rp 455 miliar dan patut diduga terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp 50 miliar.
Masalah dugaaan kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang inilah yang dilaporkan ke Kejari Batam, namun “gelap” setelah hampir 6 bulan dilaporkan.
Panahatan kini mempertayakan raib di mana laporan lembaganya itu? “Kami keberatan karena tak ada jawaban yang pasti dari Kejari Batam,” ujarnya.
Ketua DPP Kepri LI Tipikor itu berjanji akan menyusul ke Kejagung di Jakarta karena laporan mereka di Kejari Batam, tampaknya, dipetieskan.
Selain laporan mereka, banyak lagi isu kasus korupsi yang ia dengar dilaporkan beberapa LSM, tapi tak kunjung ditindaklanjuti pihak Kejari Batam. “Soal
ini masih akan kami cek faktanya,” ujar Panahatan.
Soal kondisi lambannya penanganan dugaan kasus-kasus korupi di Kejari Batam atau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri disampaikan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) beserta rombongan penggiat anti korupsi Kepulauan Riau, baru baru ini. Mereka melakukan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Jumat (10/12) mengkritisi Kajati Kepri.
Aksi damai penggiat antirasuah tersebut merupakan bentuk kepercayaan mereka kepada Jaksa Agung RI di momen memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2021.
Mereka meminta Kejagung untuk mengevaluasi kinerja Kejati Kepri yang dinilai lamban dalam menangani sejumlah kasus korupsi di Kepulauan Riau.
Koordinator Lapangan Aksi Damai, Adiya Prama Rivaldi menegaskan bahwa aksi itu murni merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap pemberantasan korupsi di negeri tercinta.
Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam beberapa perintah tegasnya ke jajarannya di daerah agar segera mengusut tindak pidana korupsi.
Burhanuddin malah menuding setiap Kejati dan Kejari di daerah sebagai jaksa bodoh jika tidak dapat mengusut kasus korupsi.
Ia katakan bahwa tak mungkin tak ada kasus korupsi di daerah sehingga jajarannya didorong untuk bertindak dengan tegas mengusutnya.
Bahkan Burhanuddin dengan garang mengatakan tak segan mencopot Kajati dan Kajari jika tak dapat mengungkap dan mengusut kasus korupsi.
Namun LI Tipikor Kepri mencermati perintah Burhanuddin kurang direspons di daerah, khususnya di Kejati Kepri dan Kejari Batam.
Untuk itu dia berharap dan meminta Jaksa Agung dengan segera melakukan evaluasi menyeluruh atas lemahnya penanganan dan penindakan kasus korupsi di Kejari Batam maupun Kejati Kepri. (Hendra)