BatamNow.com – Pada 21 Mei 2025, aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, TNI AL, dan Polri menyergap kapal MT Sea Dragon Terawa asal Thailand di perairan Karimun lalu menggiringnya ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Hampir dua ton sabu-sabu asal luar negeri disita. Enam orang diamankan dalam operasi yang disebut telah lama diintai aparat.

Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam sejak 23 Oktober 2025.
Tiga jaksa penuntut umum Kejari Batam — Gustirio Kurniawan, Muhammad Arfian, dan Aditya Octavian — menuntut pidana mati terhadap seluruh terdakwa: dua WNA Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan, serta empat WNI: Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir -kapten kapal dan Fandi Ramadhan sebagai ABK asal Belawan, Sumatera Utara.
Fandi Ramadhan kini menjadi viral dan mendapat pembelaan dari Komisi III DPR RI terkait mens rea karena mengaku tidak tahu menahu apa isi muatan kapal.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Tiwik bersama hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi, jaksa menegaskan dakwaan memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat dan peredaran gelap dalam jumlah sangat besar.
Pidana mati dinilai proporsional untuk kejahatan yang dikategorikan sebagai extraordinary crime.
@batamnow Hasiholan Samosir, kapten kapal MT Sea Dragon yang kini terancam hukuman mati menyampaikan pesan kepada pelaut Indonesia untuk berhati-hati terhadap perusahaan kapal Thailand. Pernyataan ini disampaikan Hasiholan dari dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam, usai mengikuti sidang replik dari jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (25/02/2026). Ia mengaku bersama pelaut Indonesia lainnya yang kini juga menjadi terdakwa adalah korban dari pelaut Thailand. “Kami minta attention dari Bapak Prabowo Presiden Republik Indonesia. Kami dijebak, ditipu oleh pelaut dari Thailand. Sampai sekarang itulah pelaut Thailand itu tangkap pelakunya semuanya,” ujar Hasiholan dari dalam mobil tahanan. Ia memperingatkan keras kepada para pelaut Indonesia agar waspada terhadap perusahaan Thailand yang tidak jelas. “Bagi pelaut Indonesia, harus berhati-hati. Sekarang ini banyak pelaut dari perusahaan Thailand yang enggak jelas. Mereka yang menjebak kita. Kalau bisa, perang narkoba itu dituntaskan, kasih habis,” pintanya. Hasiholan tidak ingin pelaut Indonesia terjebak seperti yang dialaminya bersama tiga ABK warga negara (WN) Indonesia di MT Sea Dragon. “Pesan dari saya sebagai pelaut, untuk Indonesia semua, berhati-hatilah kepada perusahaan Thailand, karena jangan sampai kena terjebak lagi, macam kami ini jadi korban. Jadi kalau bisa, tolong kepada Bapak Presiden mengusut tuntas, dikasih perang narkoba tersebut sampai tuntas,” ujarnya. Hasiholan menyebut nama Jacky Tan (juga dikenal sebagai Mr. Tan, Chan Chai, atau Captain Tui) sebagai dalang utama yang hingga kini masih buron belum juga ditangkap merupakan otak sindikat tersebut. “Jacky Tan harus ditangkap karena dia DPO sampai sekarang belum dapat lagi. Jadi kalau bisa dihukum seberat-beratnya sama anteknya di sini sama Mr Pong ini harus tuntas habis. Itu pesan saya karena kita jangan jadi korban, pelaut Indonesia,” pungkasnya. Dalam kasus ini, ada enam terdakwa diduga bersalah dalam penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir dua ton. Keenamnya dituntut pidana mati. Empat di antaranya adalah WNI masing-masing Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Fandi Ramadhan. Lalu dua lagi warga negara Thailand masing-masing bernama Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Baca beritanya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #fandiramadhan #hasiholansamosir #fandiramadhan ♬ original sound – BatamNow.com
Apakah Jacky Tan Diburu?
Di luar ruang sidang, pertanyaan publik mengarah pada sosok yang disebut sebagai bandar pengendali jaringan: “Jacky Tan”, seorang WNA. Namanya mencuat dalam persidangan, namun hingga kini tidak duduk sebagai terdakwa.
Bahkan status hukumnya tak pernah dijelaskan secara terbuka.
“Apakah proses pencarian ke luar negeri sudah dilakukan lewat komunikasi interpol melalui prosedur kerja sama bilateral dalam pemberantasan narkotika sudah dilakukan? Hingga kini belum ada penjelasan,” kata beberapa pemerhati.
Kontras terasa ketika menoleh ke Meksiko. Di sana, gembong Kartel Jalisco New Generation, Nemesio Rubén Oseguera Cervantes alias “El Mencho”, tewas dalam operasi militer baru-baru ini.
Kerusuhan memang sempat pecah imbas penembakan gembong narkoba, namun negara menunjukkan satu pesan tegas: aktor utama diburu hingga tumbang.
Meksiko, yang lama dikenal sebagai basis kartel narkoba kelas dunia, memperlihatkan tindakan langsung terhadap pucuk pimpinan jaringan.
@batamnow Suasana haru menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam saat terdakwa Fandi Ramadhan tak kuasa menahan tangis ketika menyampaikan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim. Dalam pledoinya, Fandi merasa tidak pernah melakukan pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum. Ia menyatakan hanya bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) dan tidak mengetahui muatan kapal yang belakangan disebut berisi narkotika. Tim penasihat hukum (PH) menilai pernyataan Fandi merupakan ungkapan tulus dari hati nurani karena ia merasa menjadi korban dalam perkara tersebut. “Harapan dia mungkin di negeri ini masih ada keadilan, itulah yang diharapkan klien kami. Supaya ada nurani dari majelis hakim yang akan memutuskan perkara ini sehingga bisa dia dibebaskan dari tuntutan jaksa,” ujar Bakhtiar Batubara didampingi Salman Sirait, tim penasihat hukum, usai persidangan, Senin (23/02/2026) malam. Disebut Hanya Pelamar Kerja Biasa Menurut kuasa hukum, sejak awal Fandi hanyalah pelamar kerja biasa sebagai anak buah kapal (ABK), bukan direkrut sebagai bagian dari jaringan kejahatan. Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan kontrak kerja yang menyebutkan Fandi ditempatkan di kapal kargo MV North Star selama enam bulan. “Yang kami hadirkan di dalam persidangan tadi pledoi, sebagai barang bukti lampiran yang kami tunjukkan kepada majelis sebagai nota pembelaan adalah perjanjian kerja di North Star kapal kargo. Itu berlaku selama enam bulan,” jelas Salman Sirait. Namun dalam perjalanan, Fandi justru dibawa menggunakan speedboat ke kapal Sea Dragon. Menurut Salman, kliennya itu tidak bisa kembali lagi setelah menaiki kapal tersebut. “Ketika diantar dari hotel dengan speedboat, masuk ke Sea Dragon, nah di situlah dia kenapa itu bertanya. Kan setelah di sana tidak bisa pulang, di negeri orang, di Thailand, di tengah laut. Itu sudah namanya kondisi overmacht, artinya manusia itu dalam keadaan tidak bisa berbuat apa-apa,” terang Salman. Baca selengkapnya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam ♬ original sound – BatamNow.com
Di Batam, yang duduk di kursi pesakitan justru para anak buah kapal. Fandi Ramadhan mengaku baru bekerja sebagai ABK di kapal Sea Dragon yang diinformasikan akan membawa muatan minyak dan pertama kalinya bergabung di pelayaran internasional dan tidak mengetahui adanya muatan sabu.
Kuasa hukumnya mempersoalkan unsur mens rea — kesengajaan dan pengetahuan — sebagai elemen esensial pertanggungjawaban pidana.
Dua kali Komisi III DPR RI menggelar rapat, pertama Rapat Khusus menyikapi tuntutan mati Fandi kemudian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan keluarga Fandi Ramadhan pada Kamis (26/02) siang tadi. Komisi menegaskan fungsi pengawasan, bahkan oleh sebagian pihak dipandang sebagai semacam amicus curiae moral, bukan intervensi yudisial.
Jaksa menolak anggapan intervensi dan meminta proses peradilan steril dari tekanan eksternal.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, kemudian meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan menegur pernyataan jaksa yang dianggap menyentuh ranah pengawasan legislatif.
Komisi III juga berencana memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, untuk meminta penjelasan.
Perdebatan pun melebar di ranah publik: batas pengawasan DPR, independensi penuntutan, hingga tafsir proporsionalitas pidana mati.
Namun satu pertanyaan tetap menggantung: mengapa yang terjerat hanya pelaku lapangan?
Di mana Jacky Tan? Apakah upaya pengejaran melalui kerja sama bilateral dan instrumen hukum internasional telah benar-benar ditempuh?
Hingga kini belum ada penjelasan terbuka.
Sambil menanti putusan majelis hakim pekan depan, publik menunggu lebih dari sekadar ketukan palu.
Sejarah akan mencatat bukan hanya vonis terhadap ABK, melainkan apakah negara berhenti pada penangkapan kapal dan awaknya — atau sungguh-sungguh masih akan mengejar hingga ke pusat kendali jaringan? (Redaksi)

