Diciduk Polisi, 5 Pejudi Didoakan Pendeta di Gereja - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Diciduk Polisi, 5 Pejudi Didoakan Pendeta di Gereja

by BATAM NOW
02/Mar/2023 01:33
Diciduk Polisi, 5 Pejudi Didoakan Pendeta di Gereja

Ilustrasi. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Lima warga Kelurahan Ranoyapo, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, diciduk polisi saat tengah berjudi di kompleks perumahan di Ranoyapo, berdasarkan informasi dari warga.

Kelimanya berinisial AR (65), TR (65), ZP (32), BK (35) dan NY (42), terdiri dari 4 wanita dan seorang pria, dua orang sudah lanjut usia (lansia). Mereka langsung digelandang ke Mako Polsek Amurang.

Usai menjalani pemeriksaan, kelima pejudi tersebut langsung dibawa ke sebuah gereja untuk didoakan oleh pendeta.

“Setelah kami tangkap dan periksa, mereka dibawa ke Gereja Masehi Injil di Minahasa (GMIM) Baitel Ranoyapo untuk didoakan oleh pendeta di depan para jemaat. Sebelumnya, pemerintah setempat dan pihak gereja sudah berkoordinasi dengan saya,” kata Kapolsek Amurang Iptu Jotje Pajow, Rabu (01/03/2023).

Dikatakannya, ini merupakan terobosan untuk bagaimana menginsyafkan orang yang suka berjudi. “Ini juga karena kemanusiaan, apalagi para pelaku ada yang sudah lansia,” akunya.

Dia menambahkan, apa yang dilakukan pihaknya bukan untuk mempermalukan para pelaku. “Kita giring supaya mereka lebih mengenal Tuhan. Sehingga mereka bisa tidak lagi berjudi atau melakukan pelanggaran lain,” tuturnya.

Baca Juga:  Delapan Pejudi di Aceh Dihukum Cambuk

Dijelaskan, mereka yang ditangkap itu tidak ditahan, hanya wajib lapor. “Mereka wajib lapor. Satu minggu satu kali lapor setiap hari senin,” bebernya.

Tak hanya itu, kelima orang tersebut diwajibkan beribadah ke gereja, selama tiga bulan ini. “Kami berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat. Nanti, aparat kelurahan setempat yang akan mengawasi,” tukasnya.

Dia berharap, mereka yang ditangkap bisa jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. (RN)

Berita Sebelumnya

PPKM Dicabut, Dongkrak Kunjungan Wisman ke Kepri

Berita Selanjutnya

PeduliLindungi Bertransformasi Jadi SATUSEHAT Mobile, Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19

Berita Selanjutnya
PeduliLindungi Bertransformasi Jadi SATUSEHAT Mobile, Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19

PeduliLindungi Bertransformasi Jadi SATUSEHAT Mobile, Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com