BatamNow.com – Seorang oknum PNS BP Batam, berinisial RS (50) diciduk Polresta Barelang diduga terlibat perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain RS yang bertugas di bagian radio kapal di Pelabuhan Penumpang Internasional Batam Center, seorang lelaki berinisial M, juga ditangkap.
Penangkapan itu dilakukan oleh jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (31/10/2024) di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
Dalam kasus TPPO ini, dua wanita yang hendak dikirim nonprosedural akhirnya diselamatkan, yakni Lailatul Fitriyah (37) dan Tri Hartati (24).
Keduanya diduga akan diberangkatkan ke Singapura sebagai PMI ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
Menurut sumber terpercaya BatamNow.com, RS bukan yang pertama kali diamankan oleh jajaran kepolisian di Batam.
Disebut-sebut, sekitar Juni lalu, RS juga diringkus dalam dugaan kasus yang sama di Bandara Hang Nadim.
“Ia pernah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Barelang sekitar bulan Juni yang lalu, di Bandara Hang Nadim, sewaktu menjemput calon korbannya yang mau dijadikan PMI ilegal,” ucap sumber.
Namun sumber itu jadi heran, tampaknya, proses hukum kasus RS pada Juni lalu itu tak berlanjut entah mengapa.
Sebagaimana diterangkan sumber, bulan lalu, ia tetiba saja terkejut melihat RS kembali bertugas di Pelabuhan Batam Center.
“Setelah aku tahu dia diamankan, beberapa bulan kemudian, aku pikir aku salah lihat, rupanya betul, si RS tugas lagi di situ,” kata narasumber sambil geleng kepala.
Ditambahkan, pada saat RS diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Barelang, Deni Setiawan atasan RS, mengetahui.
Deni Setiawan adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelabuhan Feri Penumpang Internasional Batam Center pun mengetahui penangkapan itu.
“Aku dengar dari orang pelabuhan, katanya Kasatker-nya pun tau si RS di amankan pada Juni lalu, tapi Kasatker-nya nggak ngelapor ke atasannya bahwa si RS ketangkap polisi, makanya dia masih bisa bertugas kembali di pelabuhan, mungkin ladang basah itu pelabuhan,” ucap sumber.
Ditanya hal itu, Deni Setiawan, Kasatker Pelabuhan Feri Penumpang Internasional Batam Center, tak merespons konfirmasi wartawan media ini lewat WhatsApp.
Ditanya ke Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, melalui pesan di WhatsApp, ia hanya menjawab singkat. “Besok release mas, Tks,” katanya membalas.
Mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Giadi Nugraha yang dikonfirmasi melalui pesan di WhatsApp, menjawab kurang tahu soal penangkapan RS, sebelumnya.
“Kami kurang tahu mas, namun pada saat saya menjabat tidak ada,” ucap Giadi.
Diketahui, Giadi menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polresta Barelang termasuk singkat. Ia dilantik pada 6 Juli 2024 dan dimutasi ke PS Kasiwasjampam Subditbinsatpampolsus Ditbimas Polda Kepri, pada 30 September.
Lalu dikonfirmasi ke mantan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, melalui pesan WhatsApp juga belum ada respons.
Kompol R Moch bertugas sebelum Giadi. (A)