BatamNow.com – Meski menjadi terdakwa perkara dugaan tindak tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online (judol), Direktur PT Dias Makmur Sejahtera (DMS) Fandias masih bisa cengar-cengir di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Perilaku itu ditunjukkan terdakwa saat menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Senin (18/11/2024).
Dalam sidang ini, Fandias disidang bersama Juni Hendrianto karyawannya yang juga menjadi terdakwa dalam empat berkas perkara.
Pada sidang ke-6 ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi yang merupakan karyawan Money Changer PT DMS juga, yaitu Evelyn Lee dan Vo Ngoc Ha Quyen alias Queen, seorang warga negara Vietnam.
Setelah ketua majelis hakim Vabiannes Stuart Watimena membuka sidang, kedua saksi yang dihadirkan di ruangan persidangan lalu diperiksa identitasnya.
Kemudian, hakim Vabiannes Stuart Watimena menyuruh keduanya berdiri untuk disumpah berdasarkan agama dan keyakinannya. Keduanya diketahui beragama Budha.
Kedua saksi itu diperiksa bersamaan.

Evelyn yang pertama kali diperiksa. Ia menerangkan bertugas sebagai admin akun Instagram milik PT DMS dan telah bekerja selama 2 tahun dengan terdakwa Fandias.
Sementara Queen bertugas sebagai penukar uang atau kasir di PT DMS dan telah bekerja selama 3 tahun.
Queen mengatakan telah tinggal di Indonesia selama 8 tahun, dan menikah dengan seorang pria asal Tanjungpinang, yang juga merupakan karyawan PT DMS dan bertugas sebagai tukang antar duit tunai (cash), atau dengan sebutan lain kurir “elite”.
“Terkait permasalahan yang dihadapi oleh direktur kalian (Fandias) apa yang saudara ketahui,” tanya JPU Abdullah kepada Evelyn.
“Ini karena ada yang tukar uang, orangnya bermasalah, dan orangnya tukar uang di tempat kami, jadi bos kami kena pangggil,” jawab Evelyn.
“Itu masalah judi online, masalahnya yang saudara ketahui,” cecar Abdullah.
“Tidak tahu,” jawab Evelyn.
“Berapa nilai yang bisa ditukarkan dalam per satu hari per transaksi di money changer kalian?” tanya Abdullah lagi.
“Transaksi maksimalnya itu sekitar 25.000 USD, kalau dirupiahkan sekitar Rp 300 juta lebih,” ucap Evelyn.
Setelah JPU Abdullah mencecar saksi Evelyn dan saksi Queen, Kemudian pemeriksaan saksi-saksi dilanjutkan langsung oleh ketua majelis hakim, Vabiannes.
“Saudara masih bekerja di money changer itu?” tanya hakim Vabiannes.
“Masih,” jawab Evelyn.
“Si Queen juga?” tanya Vabiannes kepada Queen.
“Masih,” jawab Queen.
Lalu Vabiannes juga memeriksa paspor Queen dan menanyakan soal dirinya yang sudah 8 tahun tinggal di Indonesia, tapi masih berstatus warga negara asing.
“Saudara ini, saya perhatikan saudara ini keluar masuk (Indonesia) Malaysia, Singapura,” kata Vabiannes,
Belum tiba Vabiannes memberi kesempatan menjawab, Queen langsung merespons, “Jalan-jalan pak, kadang balek Vietnam pak”.
Pantauan di ruang sidang, Queen belum fasih berucap Bahasa Indonesia. Hal itu juga membuat jaksa dan hakim cukup kesulitan berdialog dengan WN Vietnam itu.
Yang juga menjadi sorotan dalam persidangan kali ini, adalah tingkah terdakwa Fandias yang seperti santai saja. Meski terseret perkara TPPU judi online dengan ancaman 20 tahun penjara atau lebih, ia masih bisa cengar-cengir saat 2 karyawannya yang menjadi saksi memberikan keterangan kepada majelis hakim dan jaksa.
Tak seperti bosnya, terdakwa Juni hanya terlihat murung sepanjang persidangan.
Pantauan BatamNow.com di ruang sidang Prof R Soebakti SH, kedua terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.
Ketua majelis hakim Vabiannes Stuart Watimena, didampingi Welly Irdianto dan Twis Retno Ruswandari sebagai anggota majelis.
Sebelumnya, Fandias yang juga dikenal sebagai salah seorang crazy rich di Batam ini terancam mendekam selama 20 tahun penjara atas keterlibatannya di sindikat judi online internasional W88 (beroperasi di Filipina) yang diungkap Satgas Pemberantasan Judi Daring Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri periode Mei hingga Juni 2024.
Dalam sindikat itu, Fandias dan Juni yang ditangkap pada pada Juni 2024, diduga berperan sebagai penukar mata uang rupiah bersumber dari website judi online W88, ke mata uang kripto USD Tether (USDT) melalui DMS Money Changer.
Rekening-rekening yang ada tercantum dalam situs website judi online W88 dipersiapkan oleh Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias EAT (dalam pencarian), dan diberikan kepada Edi Sino alias Joni maupun yang diberikan kepada Rahma melalui Vivian (berkas terpisah).
DMS Money Changer milik Fandias, mendapat keuntungan 5 poin dari setiap transaksi penukaran uang ke mata uang kripto USDT. Dengan nilai transaksi USD 131.442.238 sejak 2 Desember 2023 hingga 30 Mei 2024, Fandias mendapatkan keuntungan sebesar Rp 600 juta lebih.
Ancaman penjara 20 tahun atau lebih terhadap terdakwa ini lantaran jaksa mendakwa Fandias dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dan Pasal 3,4,5 Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang [Money Laundry]. (A)

