Dua Selebgram dan 25 Admin Ditangkap Terkait Kasus Judi Online - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dua Selebgram dan 25 Admin Ditangkap Terkait Kasus Judi Online

by BATAM NOW
26/Jul/2022 14:07
Pentingnya Meningkatkan Literasi Digital Masyarakat dan Penindakan Hukum yang Maksimal untuk Menekan Judi Online

Ilustrasi. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap dan menetapkan dua selebgram serta 25 orang selaku admin dalam kasus judi online.

“Dua orang tersangka selebgram yang kita amankan tersebut atas nama ASR dan AYP,” kata Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto dalam keterangannya, Selasa (26/072022).

Dalam kasus ini, tersangka ASR ditangkap di wilayah Bandar Lampung pada 14 Juli. Sedangkan tersangka AYP ditangkap di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah pada 21 Juli.

Dari dua penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan kasus dan melakukan penangkapan terhadap 25 orang di sebuah ruko di Jalan Citra Rays Boulevard, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 23 Juli.

Sugiyanto mengungkapkan 25 orang itu merupakan admin marketing Judi Online Jitu 189, Mawar 189 serta Vivamaster 78.

“Jadi total pelaku judi online, ada 27 orang yang sudah kita amankan,” ujarnya.

Sugiyanto menjelaskan dalam kasus ini kedua selebgram itu berperan mempromosikan situs judi online. Sementara itu, untuk tersangka lainnya ada yang berperan mengajak mencari influencer untuk mempromosikan situs judi online.

Kemudian, dari puluhan tersangka itu juga ada yang berperan sebagai leader atau marketing situs judi online serta sebagai anggotanya.

Baca Juga:  Usai Marah soal Impor, Jokowi Terbitkan Inpres Produk Dalam Negeri

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 21 perangkat PC komputer, tiga router wifi, 34 ponsel, satu finger print, akun instagram atas nama abdiiyy, akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun email atas [email protected].

Selain itu, juga disita empat screenshot percakapan WhatsApp, tiga screenshot unggahan Instagram, akun instagram atas nama iyakiyok, satu SIM card, dan akun email atas nama [email protected].

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Lebih lanjut, Sugiyanto turut meminta masyarakat yang mengetahui soal kegiatan judi online untuk melapor ke pihak berwajib.

“Silakan bagi masyarakat yang mengetahui ada kegiatan judi online di wilayahnya, untuk melaporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)

Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar Terima Audiensi Dirgakkum dan Dirregident Korlantas Mabes Polri

Berita Selanjutnya

Konten Youtube Jadi Jaminan Bank, Ini Penjelasan Kemenkum HAM

Berita Selanjutnya
Pengumuman! AS Bakal Tarik Pajak dari Semua YouTuber

Konten Youtube Jadi Jaminan Bank, Ini Penjelasan Kemenkum HAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com