Tersangka Baru Kasus Brigadir J Diumumkan Besok, Kapolri Direncanakan Pimpin Ekspos - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tersangka Baru Kasus Brigadir J Diumumkan Besok, Kapolri Direncanakan Pimpin Ekspos

by BATAM NOW
08/Agu/2022 17:56
Tersangka Baru Kasus Brigadir J Diumumkan Besok, Kapolri Direncanakan Pimpin Ekspos

Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto. (F:; CNN Indonesia/ Michael Josua Stefanus)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tim khusus (Timsus) Polri bakal mengumumkan perkembangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (09/08/2022) besok.

Dilansir CNN Indonesia, pengumuman tersebut juga berkaitan dengan penetapan satu tersangka baru dalam insiden maut yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan hal tersebut baru bisa disampaikan usai tim penyidik melakukan gelar perkara.

“Tunggu ekspos besok ya,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (08/08).

Lebih lanjut, Agus mengatakan sedianya pengumuman tersebut akan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan Tim Khusus,” jelasnya.

Kendati demikian, Agus enggan membeberkan lebih lanjut siapa sosok baru yang akan ditetapkan sebagai tersangka itu. Dirinya hanya mengatakan kasus tersebut akan disampaikan secara tuntas.

“Insya Allah tuntas,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga:  Sensasi Rokok Muger Produk Aceh Beraroma Ganja Hebohkan Komunitas Perokok di Batam

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Selain itu, Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

25 personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Selain itu, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J

Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Namun Polri belum menetapkan Sambo sebagai tersangka. (*)

Berita Sebelumnya

Menkes Sebut Indonesia Sudah Siap Hadapi Wabah Cacar Monyet

Berita Selanjutnya

Kepri Jadi Destinasi Kunker Reses V Masa Sidang 2021/2022 Komisi IX DPR RI

Berita Selanjutnya
Kepri Jadi Destinasi Kunker Reses V Masa Sidang 2021/2022 Komisi IX DPR RI

Kepri Jadi Destinasi Kunker Reses V Masa Sidang 2021/2022 Komisi IX DPR RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com