Konten Youtube Jadi Jaminan Bank, Ini Penjelasan Kemenkum HAM - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Konten Youtube Jadi Jaminan Bank, Ini Penjelasan Kemenkum HAM

26/Jul/2022 16:50
Pengumuman! AS Bakal Tarik Pajak dari Semua YouTuber

Ilustrasi YouTube. (F: TechCrunch)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) baru-baru ini mengungkapkan bahwa konten YouTube bisa dijadikan jaminan guna mengajukan pinjaman ke bank. Aturan soal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Razilu mengatakan bahwa PP tersebut bisa memberi harapan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan. Dia juga menyebut bahwa ini akan menjadi terobosan bagi kemajuan ekonomi kreatif, termasuk bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memiliki sertifikat kekayaan intelektual (KI).

“Hal ini sebagai dukungan pemerintah kepada pelaku ekonomi kreatif dan UMK untuk dapat berkembang sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Razilu saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/07/2022).

Kendati demikian, Razilu menegaskan tidak semua konten di YouTube dapat menjadi agunan atau jaminan pinjaman dari lembaga keuangan baik bank maupun nonbank. Ia mengatakan pelaku usaha kreatif perlu memenuhi syarat yang berlaku, salah satunya memiliki sertifikat KI.

Baca Juga:  Moderna Ajukan EUA Vaksin Covid-19, Bisa untuk Bayi Usia 6 Bulan

“Jika konten Youtube tidak punya sertifikat KI ya berdasarkan skema ini akan jadi persoalan, karena itu syarat utama pasti harus diverifikasi sama lembaga penjamin ataupun lembaga keuangan. Jadi dapatkan dulu sertifikat kekayaan intelektual itu yang paling utama,” paparnya.

Selain itu, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi adalah memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif.

Setelah itu, pihak lembaga keuangan bank dan nonbank akan melakukan beberapa tahapan verifikasi.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih mengkaji terkait prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi jaminan kredit ke bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampikan saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. (*)

   sumber: CNBC Indonesia
Berita Sebelumnya

Dua Selebgram dan 25 Admin Ditangkap Terkait Kasus Judi Online

Berita Selanjutnya

KSP Inisiasi Penyediaan BBM Bersubsidi bagi Nelayan Lewat MoU K/L dengan 6 Pemda Termasuk Kepri

Berita Selanjutnya
KSP Minta Kementerian ATR/BPN Segera Keluarkan Sertifikat Tanah Warga di Kepulauan Riau

KSP Inisiasi Penyediaan BBM Bersubsidi bagi Nelayan Lewat MoU K/L dengan 6 Pemda Termasuk Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com