Dihukum Seumur Hidup, Yomahendra Kurir Narkoba di Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dihukum Seumur Hidup, Yomahendra Kurir Narkoba di Batam

by BATAM NOW
19/Apr/2021 21:54
Dihukum Seumur Hidup, Yomahendra Kurir Narkoba di Batam

Sidang virtual di Pengadilan Negeri Batam, Senin (19/04/2021). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Yomahendra, kurir narkoba di Batam, dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (19/04/2021).

Sebelumnya Yomahendra dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti pada persidangan 15 Maret 2021.

Awalnya, Yomahendra ditangkap oleh TNI-AL pada 15 Juli 2020 di perairan Batam karena hendak menyelundupkan narkoba.

Jumlahnya dan jenisnya: sabu-sabu seberat 38.400 gram dan ekstasi 54.592 butir dengan berat 15.378 gram.

Menurut Ketua Majelis Hakim PN Batam, Taufik Abdul Halim Nainggolan bahwa Yomahendra telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Taufik Nainggolan saat memimpin jalannya persidangan.

Taufik didampingi dua orang hakim anggota Dwi Nuramanu, Nanang Herjunanto menggantikan Egi Novita yang tidak dapat hadir dalam persidangan secara virtual.

Taufik Nainggolan juga menyebutkan semua barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Prioritaskan Gesa Percepatan Pembangunan BTS di Wilayah Perbatasan

Kata Taufik barang bukti berupa satu unit speedboat dirampas untuk negara. Membebankan biaya perkara kepada negara.

“Jika para penasihat hukum terdakwa, penuntut umum dan terdakwa tidak sependapat dengan putusan majelis hakim, silakan gunakan haknya untuk melakukan upaya hukum,” ucap Taufik kepada para penasihat hukum terdakwa Abdul Hakim Rizal, Dian Erlangga, Ahmad Muzaki, Fery Dharmawan dan JPU Mega Tri Astuti.(JP)

Berita Sebelumnya

Tingkatkan Kompetensi SDM, 11 PNS Kementerian Perhubungan BP Batam Ikuti Ujian Dinas Tingkat I

Berita Selanjutnya

PWI Tanjungpinang-Bintan Gelar Sepak Bola Usia Dini

Berita Selanjutnya
PWI Tanjungpinang-Bintan Gelar Sepak Bola Usia Dini

PWI Tanjungpinang-Bintan Gelar Sepak Bola Usia Dini

Comments 1

  1. Rentunas parulian Butarbutar says:
    5 tahun ago

    👍👍👍👍

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com