BatamNow.com – Yomahendra, kurir narkoba di Batam, dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (19/04/2021).
Sebelumnya Yomahendra dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti pada persidangan 15 Maret 2021.
Awalnya, Yomahendra ditangkap oleh TNI-AL pada 15 Juli 2020 di perairan Batam karena hendak menyelundupkan narkoba.
Jumlahnya dan jenisnya: sabu-sabu seberat 38.400 gram dan ekstasi 54.592 butir dengan berat 15.378 gram.
Menurut Ketua Majelis Hakim PN Batam, Taufik Abdul Halim Nainggolan bahwa Yomahendra telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Taufik Nainggolan saat memimpin jalannya persidangan.
Taufik didampingi dua orang hakim anggota Dwi Nuramanu, Nanang Herjunanto menggantikan Egi Novita yang tidak dapat hadir dalam persidangan secara virtual.
Taufik Nainggolan juga menyebutkan semua barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dirampas untuk dimusnahkan.
Kata Taufik barang bukti berupa satu unit speedboat dirampas untuk negara. Membebankan biaya perkara kepada negara.
“Jika para penasihat hukum terdakwa, penuntut umum dan terdakwa tidak sependapat dengan putusan majelis hakim, silakan gunakan haknya untuk melakukan upaya hukum,” ucap Taufik kepada para penasihat hukum terdakwa Abdul Hakim Rizal, Dian Erlangga, Ahmad Muzaki, Fery Dharmawan dan JPU Mega Tri Astuti.(JP)


👍👍👍👍