BatamNow.com – Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap 4 kurir narkoba yang membawa 22,249 kg sabu asal Malaysia ditangkap di Batam.
Rencananya, sabu senilai ± Rp 33 miliar ini akan dibawa ke Palembang melewati Batam. Keempat kurir berangkat dari Muntok di Bangka Belitung (Babel) menggunakan kapal ikan berbahan kayu.
Polisi menangkap keempatnya saat di Pulau Buaya, Kecamatan Galang, Selasa (15/02/2022) dimana kapal telah dimuat 22 kg sabu dengan kemasan teh Cina,
Keempat orang yang ditangkap itu adalah IM (43) yang bertugas sebagai tekong lalu 3 lagi kru kapal yakni LH (48), AB (46) dan SP (26).
Dalam konferensi pers, Kamis (17/03), Kapolresta Barelang KBP Nugroho menjelaskan para kurir narkoba itu akan mengantar sabu itu kepada bosnya di Palembang.
“Akan dikirim ke bosnya, Mr X yang sampai hari ini masih kita lakukan pengejaran. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Polda setempat untuk menangkap DPO tersebut,” ujar Nugroho.
Dijelaskan Nugroho, untuk berkomunikasi dengan bosnya, para pelaku menggunakan telepon satelit.
“Di tengah laut telepon biasa sinyalnya tidak bagus. Mereka dijanjikan upah Rp 10 – 50 juta. Mereka akan dibayar jika barang sudah sampai,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Kompol Lulik Febyantara mengatakan polisi telah cukup lama mengintai para kurir narkoba ini.
“Saat kapal ikan tanpa nama itu hendak berlayar ke Palembang dan tepat di Pulau Buaya kami mengamankannya. Barangnya itu berasal dari Malaysia dan merupakan jaringan internasional yang dikemas dalam bentuk teh Cina merek Guanyinwang,” paparnya.
Keempat tersangka kurir narkoba ini dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun atau penjara 20 tahun. (Hendra)