BatamNow.com – 7 camat dari 12 kecamatan yang ada di Kota Batam dikabarkan sudah diperiksa secara intensif oleh penyidik Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penyelewengan anggaran program Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) di beberapa kelurahan di Batam.
Awal pemeriksaan penyidik dikabarkan dilakukan terhadap beberapa camat sejak 23 September.
Sebelumnya, ada 4 camat yang sudah diperiksa. Adapun keempat camat yang diperiksa, antara lain Camat Bengkong, MFRB; Camat Batu Aji, FN; Camat Sekupang, KA; dan Camat Sagulung, HR.
Para camat inilah menjadi koordinator dalam menjalankan pelaksanaan PSPK se-Kota Batam, dan diketuai Camat Bengkong, MFRB.
Hingga Jumat (15/11/2024), pemeriksaan diyakini masih berlanjut dan di-gaspol oleh penyidik Polda Kepri.
Selain ke-4 camat yang sebelumnya sudah diperiksa, dikabarkan giliran 3 camat lainnya turut diperiksa
Adapun ke-3 camat itu, antara lain: Camat Galang, UR; Camat Bulang, DR; dan Camat Belakang Padang, AH.
“Tiga camat sudah periksa lagi. Kabarnya, Camat Belakang Padang diperiksa secara intensif selama 3 jam lamanya,”ujar sumber BatamNow.com, di pusaran Mapolda Kepri.
Camat Belakang Padang, AH belum merespons konfirmasi BatamNow.com, lewat WhatsApp pada Sabtu (16/11/2024).
Hingga pada Jumat kemarin, berarti sudah 7 camat yang diperiksa dari 12 kecamatan yang ada di Kota Batam.
Apakah dalam waktu dekat akan ada para oknum camat, lurah dan pelaksana lain yang ditetapkan menjadi tersangka?
Dan adakah pejabat teras lain di Pemko Batam menyusul diperiksa, kelak ditersangkakan?
Dirreskrimsus Polda Kepri AKBP Putu Yudha Prawira belum merespons dua kali konfirmasi BatamNow.com lewat WhatsApp, pada Jumat dan Sabtu.
Paket PSPK ini merupakan program Pemko Batam yang digagas oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi SE MM.
Tujuan program ini dinarasikan dalam rangka pemerataan pembangunan di tengah masyarakat Batam.
Tapi anggaran PSPK bersumber dari APBD Kota Batam ini diduga justru diselewengkan untuk “pemerataan pendapatan” bagi para oknum yang terlibat dalam pelaksanaan progam ini.
Program fisik PSPK merupakan pengerjaan pembangunan semenisasi jalan lingkungan, drainase, batu miring, gedung serbaguna dan jembatan atau pelantar.
Selain para camat terkait, sejumlah lurah disebut juga ikut diperiksa.
Demikian juga oknum fasilitator kecamatan, staf KPA, PPTK pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Belum didapat informasi apakah dugaaan penyelewengan ini dilakukan secara berjamaah atau tidak.
Sebagaimana running news media ini, penyidik Polda Kepri tengah mengusut dugaan korupsi PSPK se-Kota Batam.
Diduga ada pengeluaran anggaran fiktif puluhan miliar untuk tenaga teknis (TT) fiktif pendamping kelompok masyarakat (Pokmas).
Selain itu, dugaan mark-up harga dan volume material menjadi bagian item kasus yang diusut yang melibatkan banyak pihak termasuk penyedia material seperti ready mix di Bengkong.
Sedangkan anggaran PSPK sekitar Rp 3,2 miliar per kelurahan atau sama dengan total sekitar Rp 204 miliar untuk 12 kecamatan dan 64 kelurahan yang ada di Batam.
Dirreskrimsus Polda Kepri AKBP Putu Yudha Prawira yang beberapa kali dikonfirmasi BatamNow.com sebelumnya, membenarkan pengusutan kasus ini dan masih dalam pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) meski pemeriksaan sudah berjalan hampir 2 bulan, sejak 23 September 2024.
Pihak Pemko Batam yang dikonfirmasi tentang kasus yang tengah diusut penyidik kepolisian ini, tak merespons. (A)