Dipecat Partai Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY ke Pengadilan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dipecat Partai Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY ke Pengadilan

by BATAM NOW
03/Mar/2021 12:06
Dipecat Partai Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY ke Pengadilan

Usai dipecat dari kader, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ke PTUN. (F: detikcom)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan gugatan tak lepas dari pemecatan dirinya dari kader Partai Demokrat.

Dilansir Tempo.co, selain AHY, Jhoni Allen Marbun juga menggugat Sekjen Teuku Riefky serta Ketua Dewan Kehormatan Hinca Panjaitan. Jhoni mengajukan gugatan pada Selasa (02/03/2021) kemarin dengan nomor perkara: 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Jhoni meminta pengadilan menyatakan AHY, Teuku Riefky, dan Hinca telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia meminta agar majelis hakim membatalkan pemecatannya sebagai kader Demokrat.

“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhoni Allen Marbun,MM,” demikian bunyi petitum gugatan Jhoni dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (03/03).

Sebelumnya, Partai Demokrat memecat enam kadernya lantaran terlibat dalam upaya kudeta kepemimpinan atau Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan-Partai Demokrat (GPK-PD).

Mereka yang dipecat atas keputusan Dewan Kehormatan antara lain Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya.

Ada satu kader lain yang juga dipecat, yakni mantan Sekjen Marzuki Alie. Ia dipecat dengan alasan terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat. Dengan demikian, total ada 7 kader yang diberhentikan.

Salah satu kader yang dipecat, Darmizal sebelumnya sudah mengatakan bakal mengajukan gugatan ke PTUN. Mereka merasa ada persoalan hukum yang janggal terkait pemecatan.

“Saya dengan semua yang dipecat itu pasti melakukan perlawanan hukum, pasti, kami lakukan di pengadilan tata usaha negara,” kata dia, kepada wartawan Sabtu (26/2).(*)

Berita Sebelumnya

Ahok Senang Proyek Pertamina Hemat Hingga Rp 84 Triliun: Kita Itu Bisa

Berita Selanjutnya

Percepat Pemulihan Pariwisata, Para Ketua Pelaku Pariwisata di Kota Batam Divaksinasi

Berita Selanjutnya
Percepat Pemulihan Pariwisata, Para Ketua Pelaku Pariwisata di Kota Batam Divaksinasi

Percepat Pemulihan Pariwisata, Para Ketua Pelaku Pariwisata di Kota Batam Divaksinasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com